Model Klausula Perjanjian Baku yang Berkeadilan dalam Surat Bukti Kredit (SBK) pada PT. Pegadaian (Persero)
Main Author: | Firdayati, Anik |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/155732/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini dilakukan pengamatan mengenai Model klausul perjanjian baku utang-piutang sebagai surat bukti kredit (SBK) pada PT. Pegadaian (persero). Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Model klausul perjanjian baku utang piutang sebagai surat bukti kredit (SBK) pada PT. Pegadaian (persero) . Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dilakukan dengan cara mempelajari dan meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, dalam perjanjian utang piutang poin 2 dalam perjanjian utang-piutang tersebut hanya berisikan barang yang diserahkan sebagai jaminan adalah milik nasabah atau kepemilikan sebagaimana pasal 1977 KUHPerdata dan menjamin bukan berasal dari hasil kejahatan tidak dalam obyek sengkete atau sita jaminan. Pada poin 2 tersebut dapat disalah gunakan nasabah yang beritikad buruk dengan mengadaikan barang curian dan tidak akan melindungi pihak pegadaian apabila ada tuntutan dari pihak tiga yang mengaku dan dapat membuktikan bahwa barang yang dijadikan jaminan oleh nasabah adalah miliknya . Pihak pegadaian akan sangat dirugikan kalau penggadilan memutuskan barang yang di jadikan jaminan dikembalikan pada pihak tiga sesuai ketentuan pasal 582 KUHPerdata dan juga dari hasil putusan Mahkamah Agung No. 869 K/Pid/ 2013 dengan pertimbangan pasal 194 ayat (1) KUHAP, mengembalikan barang yang dijadikan jaminan pada pihak pegadaian kepada pihak tiga. Solusi yang dilakukan penambahan klausul.