Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Studi pada Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi)

Main Author: Santosa, Bambang
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/155605/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini adalah adanya kebijakan pemerintah dalam pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang dipilih langsung, merupakan perwujudan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Setiap menjelang pelaksanaan Pemilukada netralitas aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru banyak dipertanyakan. Hal itu bisa dimaklumi mengingat PNS dengan jumlah yang sangat banyak sangat mudah dijadikan tunggangan politik oleh golongan penguasa dan para calon dalam rangka memenangkan pemilihan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data dari wawancara, observasi, dan studi dokumen serta menggunakan analisa data kualitatif model interaktif (Miles dan Hubermas, 1992). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang netralitas PNS pada saat pemilukada di kabupaten Banyuwangi tidak ditemukan PNS yang melanggar pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 pasal 4 angka 15. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah antara lain meliputi: - Faktor pendukung meliputi : a. Adanya ambisi yang besar untuk memperoleh jabatan tertentu, sehingga diharapkan dengan pemihakan terhadap salah atu calon akan memperoleh imbalan berupa jabatan, tidak terbukti. b . Adanya Kebiasaaan atau kebijakan masa lalu yang cukup lama mempengaruhi pemikiran sikap dari PNS, yaitu adanya istilah monoloyalitas pada kelompok dan orang tertentu, tidak terbukti ada perngaruhnya. c . Adanya kebiasaan bahkan sudah menjadi bakat seseorang untuk selalu ingin terlibat dalam kegiatan kegiatan politik praktis. kemungkinan karena terlalu lama berkecimpung di organisasi politik ataupun memang telah merupakan pendirian yang dianutnya,tidak terbukti ada pengaruhnya. - Faktor penghambat meliputi : a . Tidak ada Janji janji yang dilemparkan atau yang diutarakan oleh seseorang atau seke-lompok orang kepada PNS untuk memenangkan salah satu calon, tidak terbukti ada janji-janji. b . Tidak ada provokasi bahkan ancaman oleh pimpinan ataupun orang-orang yang ditugaskan pimpinan untuk mengajak PNS agar memihak, sehingga akan menimbulkan takut bagi PNS untuk berbuat netral, tidak terbukti ada provokasi. c . Ketatnya pengawasan dari yang berwenang terhadap yang melakukan pelanggaran aturan tentang netralitas, dan tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, tidak terbukti ada pelanggaran.