Peranan Zakat Sebagai Manifestasi Ketaqwaan Dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Implementasi Lembaga Amil Zakat Al-Ittihad Desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik)

Main Author: Abiyoso, Lukman
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/155478/
Daftar Isi:
  • Membayar zakat adalah salah satu bentuk manifestasi ketaqwaan seseorang, dimana taqwa merupakan kunci dari pintu kesejahteraan. Sehingga ketika kita mengkaji penanggulangan kemiskinan tidak dapat dipisahkan dari ketaqwaan. Program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta maupun Lembaga Swadaya masyarakat belum mampu secara maksimal menanggulangi kemiskinan, sehingga perlu digali potensi lain untuk dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan. Zakat merupakan potensi yang perlu digali mengingat secara nasional, dana zakat yang terkumpul hanya Rp. 2,7 triliun atau 1% dari potensi yang ada sebesar Rp. 217 triliun. Untuk lebih memaksimalkan potensi zakat dalam menanggulangi kemiskinan di desa Sidowungu, maka dibentuklah Lembaga Amil Zakat Al-ittihad sebagai sarana dakwah dan pengorganisasian pengelolaan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh oleh Lembaga Amil Zakat Al-Ittihad, (2) sasaran yang dicapai oleh Lembaga Amil Zakat Al-Ittihad dalam menanggulangi kemiskinan (pemenuhan kebutuhan dasar), dan (3) faktor-faktor yang mengindikasikan ketaqwaan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan. Penelitian dilakukan di desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dengan studi implementasi pada Lembaga Amil Zakat Al-Ittihad. Informan dari penelitian ini adalah para amil, muzakki dan mustahiq dipilih dengan menggunakan teknik snawball sampling, dimana data yang terkumpul akan dianalisa menggunakan model interaktif (miles dan huberman,1992). Dari penelitian yang dilakukan didapati hasil sebagai berikut : (1) Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh oleh Lembaga Amil Zakat Al-Ittihad dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (2) Lembaga Amil Zakat Al-ittihad melibatkan masyarakat untuk aktif dalam pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Hal ini dapat dilihat didalam struktur organisasi Lembaga Amil Zakat Al-Ittihad, dimana ketua RT adalah anggota amil zakat yang memiliki tugas untuk : (a) mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah, (b) menentukan warga yang termasuk fakir dan miskin. Dan (c) merekam aspirasi masyarakat terkait pengelolaan zakat, infaq dan Shodaqoh. Tiga tugas tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tugas ketua RT tidak hanya dalam bidang sosial kemasyarakatan saja melainkan juga dalam bidang sosial keagamaan. (3) Hal yang menarik dalam pengelolaan zakat fitrah adalah pengumpulan zakat fitrah dilakukan di rumah ketua RT dan didistribusikan oleh ketua RT. Cara pengumpulan dan distribusi zakat fitrah seperti ini berbeda dari yang umumnya dilakukan yaitu dengan memusatkan pengumpulan dan distribusi zakat fitrah di masjid. Dalam hal pendistribusian zakat fitrah, ketua RT melaporkan dalam forum rapat pembagian zakat fitrah tentang jumlah zakat fitrah yang terkumpul dan jumlah fakir miskin di wilayahnya. RT yang kekurangan zakat fitrah dapat mengambil dari RT yang kelebihan. Dalam membagi zakat fitrah warga yang termasuk dalam fakir mendapat bagian lebih banyak daripada warga miskin . warga fakir mendapat 14 kantong beras (± 35 kilogram) sedangkan warga miskin mendapat 9 kantong beras (± 22,5 kilogram). (4) Dalam pengumpulan zakat mal biasanya dilakukan dalam bulan Ramadhan. Zakat mal didistribusikan kepada fakir dan miskin pada akhir bulan ramadhan untuk santunan hari raya dengan porsi pembagian warga fakir lebih banyak dari warga miskin. Warga fakir mendapat uang sebesar Rp. 100.000,- sedangkan warga miskin mendapat uang sebesar Rp. 70.000,-. Hal yang istimewa adalah warga fakir mendapat santunan bulanan sebesar Rp. 35.000,- yang diberikan satu bulan sekali. (5) Pengumpulan infaq dan shodaqoh dilakukan setiap bulan pada tanggal 25 sampai tanggal 27 . penggunaan dana infaq dan shodaqoh diprioritaskan untuk memberikan biaya pendidikan kepada anak yatim, selebihnya digunakan untuk memberi santunan hari raya kepada anak yatim, santunan dengan permintaan khusus kepada anak yatim, bantuan insentif Taman Pendidikan Al-Qur`an, modal kerja, santunan obat bagi fakir dan miskin. (6) Sasaran dari pendayagunaan zakat adalah penduduk miskin yang mana Lembaga Amil Zakat Al-Ittihad membagi menurut tingkat keparahan kemiskinan menjadi fakir dan miskin, dimana penduduk fakir lebih miskin dari penduduk miskin. Dalam menentukan fakir miskin digunakan dua variabel, yaitu variabel ekonomi dan varibel non-ekonomi. Mayoritas dari fakir miskin di desa sidowungu adalah janda yang tidak bekerja atau janda yang penghasilannya sangat sedikit ditambah beban tanggungan keluarga serta orang tua lanjut usia. Para janda masuk ke dalam fakir miskin disebabkan beberapa faktor, diantaranya : berpendidikan rendah, tidak memiliki ketrampilan, masih memiliki tanggungan keluarga (anak masih sekolah / cacat). Sedangkan orang tua lanjut usia masuk dalam fakir miskin karena sudah tidak kuat lagi untuk bekerja. (7) Untuk membantu fakir miskin, Lembaga Amil Zakat Al-ittihad mendesain sasaran yang ingin dicapai dalam dua instrumen pokok yaitu : zakat (zakat fitrah dan zakat mal) yang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin dengan memberikan santunan hari raya dan santunan bulanan, serta infaq dan shodaqoh yang dipergunakan untuk penanggulangan kemiskinan, yang dalam hal ini diprioritaskan untuk biaya pendidikan anak yatim. (8) Beberapa faktor yang mengindikasikan ketaqwaan dari masyarakat desa Sidowungu ditandai dengan adanya masjid dan beberapa musholah yang tersebar di kampung-kampung, begitu pula dengan adanya jamaah pengajian. Sedangkan yang yang berhubungan langsung dengan penanggulangan kemiskinan adalah dibentuknya Lembaga Amil Zakat Al-Ittihad. Beberapa faktor lainnya yang mengindikasikan ketaqwaan adalah : (a) alasan muzakki membayar zakat karena sebagai bentuk ketaatan kepada ALLAH SWT, (b) zakat dibayarkan kepada fakir miskin melalui amil zakat maupun dibayarkan langsung ke fakir miskin, (c) warga yang mempunyai harta tidak sampai satu nishob juga giat bersedekah melalui infaq, sehingga dapat dikatakan tidak hanya mereka yang kaya saja yang menyisihkan hartanya, (d) membayar zakat dan menyisihkan harta dalam bentuk infaq dilakukan karena suatu keyakinan akan mendapatkan keberkahan. (9) Para muzakki semakin termotifasi untuk terus membayar zakat serta mengeluarkan infaq dan shodaqoh karena merasakan dampak positif dalam kehidupannya berupa ketentraman hati, kemudahan rejeki dan keharmonisan rumah tangga. Selain itu mereka juga berharap do`a dari anak yatim serta fakir dan miskin karena do`a dari anak yatim serta fakir dan miskin sangat mustajabah. Dan yang paling utama mengharap ridho dari ALLAH SWT atas segala amal baiknya. (10) Segala hal yang dapat memotifasi para muzakki untuk terus beramal baik melalui zakat, infaq dan shodaqoh itulah yang dalam ilmu sosial pada teori pertukaran sosial yang dikenalkan oleh George Homans dapat dianalogkan dalam proposisi nilai. (11) Seluruh program dari Lembaga Amil Zakat Al-ittihad dapat berjalan baik karena Masyarakat desa Sidowungu memiliki kesadaran kolektif yang kuat