Analisis Yuridis Keabsahan Surat Keterangan Ahli Waris Yang Dibuat Oleh Kepala Desa

Main Author: Gestora, Lorensia Resda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1526/1/Lorensia%20Resda%20Gestora.pdf
http://repository.ub.ac.id/1526/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis membahas permasalahan mengenai adanya kesenjangan antara surat keterangan ahli waris yang dibuat sendiri oleh ahli waris berpedoman pada Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan surat pengesahan ahli waris yang dibuat oleh kepala desa menurut prakarsa desa itu sendiri yang berpedoman pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tahun 2014, telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana kedua peraturan tersebut merupakan peraturan perundang-undangan yang baru menggantikan undang-undang lama yang mengatur tentang kewenangan kepala desa. Sehingga terdapat dinamika perubahan kewenangan kepala desa dalam peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: (1) Apakah surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh kepala desa sah menurut ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah? (2) Apakah kepala desa memiliki kewenangan untuk mengesahkan atau menguatkan surat keterangan ahli waris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis bahan hukum interpretasi gramatikal dan interpretasi restriktif. Kemudian dihubungkan dengan perundang-undangan serta doktrin para ahli hukum sehingga didapatkan suatu kesimpulan atas jawaban dari permasalahan yang dibahas. Hasil dari penelitian ini yakni, bahwa: (1)Surat keterangan ahli waris bertujuan sebagai bukti diri para ahli waris yang diperuntukan bagi warga negara Indonesia penduduk asli berlaku sah sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah apabila surat keterangan ahli waris dibuat sendiri oleh ahli waris, ditanda tangani oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh kepala desa atau lurah serta dikuatkan oleh camat setempat. (2) Kepala desa sebagai pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan yang berasal dari pemerintah pusat dapat diselenggarakan dengan cara penugasan kepada desa x berdasarkan Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian kewenangan desa meliputi kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah pusat berdasarkan Pasal 19 huruf d Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan lain itu termasuk kewenangan untuk menandatangani surat keterangan ahli waris berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.