Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) Dalam Memperoleh Sertifikat Halal Di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) (Studi Kasus RPH-U Mitra Karya Unggas Batu – Jawa Timur
Daftar Isi:
- Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) berperan sangat penting dalam menjaga kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Dalam RPH-U terdapat tahapan penentu status kehalalan daging atau bagian lain seperti lemak, tulang, bulu, dan jeroan. Mitra Karya Unggas adalah salah satu rumah pemotongan hewan di kota Batu yang menyediakan produk ayam dan bebek dengan konsumen menyebar di kota Malang dan Batu. Konsumen mulai dari konsumen warung, depot, dan restoran. Kapasitas produksi RPH-U ini mencapai 600 ekor per hari bahkan mencapai 1000 per hari. RPH-U ini belum memiliki sertifikat halal, sehingga pemilik berkeinginan melakukan sertifikasi halal untuk pengembangan usaha. Penelitian ini bertujuan membandingkan standar produksi di RPH-U dengan standar kehalalan serta menyusun Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam bentuk manual halal. Penelitian ini menggunakan metode SJH dengan kriteria pada Halal Assurance System (HAS) 23103 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk mengidentifikasi titik kritis kehalalan. Penelitian diawali dengan pengamatan, dokumentasi proses produksi dan produk yang dihasilkan serta identifikasi titik kritis kehalalan. Penilaian penerapan dokumen SJH di RPH-U, kemudian dilakukan dan dilanjutkan dengan pembuatan dokumen dan manual halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa titik kritis yang sangat mempengaruhi kehalalan produk. Pertama, pada proses penyembelihan belum menjamin pemutusan tiga saluran (pembuluh darah, saluran makanan dan saluran pernafasan). Kedua, penirisan darah belum sempurna dan tidak memperhatikan kesejahteraan hewan. Dalam menunjang SJH telah dibuat manual halal yang terdiri dari kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, fasilitas, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur (traceability), penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria dan internal halal. Hasil identifikasi titik kritis kehalalan dan dokumen SJH RPH-U diharapkan dapat membantu proses pengajuan sertifikasi halal dan acuan implementasi standar produksi oleh seluruh pekerja.