Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Taiwan Terkait Klaim Asuransi Tindak Kekerasan Fisik Pada Masa Penempatan (Studi Kasus Di Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taiwan Dan PT. Prima Duta Sejati)

Main Author: Robby, Bintari Asiadora
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1485/1/Robby%2C%20Bintari%20Asiadora.pdf
http://repository.ub.ac.id/1485/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan pelaksanaan klaim asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait tindak kekerasan fisik di negara penempatan Taiwan. Pemilihan tema dalam skripsi ini dilatarbelakangi banyaknya hambatan dan keluhan yang terjadi pada proses klaim asuransi TKI khususnya pada risiko tindak kekerasan fisik. Aturan mengenai klaim asuransi tindak kekerasan fisik pada masa penempatan telah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenakertrans Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI, namun pada pelaksanaanya terdapat beberapa permasalahan terkait peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan terkait klaim asuransi tindak kekerasan fisik pada masa penempatan? (2) Apa saja hambatan dan upaya yang ditemukan dalam pelaksanaan klaim asuransi TKI dengan risiko tindak kekerasan fisik pada masa penempatan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Lokasi yang dipilih penulis dalam penelitian ini adalah Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan dan PT. Prima Duta Sejati (PDS) yang berada di Gempol, Jawa timur. Data primer dan sekunder yang diperoleh penulis diolah dengan teknik deskriptif kualitatif. Populasi dan sampel diperoleh dari satuan kerja bidang Tenaga Kerja pada KDEI di Taiwan, serta perwakilan dari PDS selaku PPTKIS, dan beberapa perwakilan TKI yang mengalami risiko tindak kekerasan fisik pada masa penempatan di Taiwan. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pasal 23 ayat (3) butir i mengenai klaim asuransi TKI tindak kekerasan fisik pada masa penempatan dinilai belum efektif, hal tersebut dapat dilihat pada substansi hukum, terjadi kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang ada dalam pengajuan klaim asuransi tindak kekerasan fisik, klaim asuransi harus diajukan di tanah air, dan asuransi di negara penempatan Taiwan dianggap hilang apabila TKI dinyatakan melarikan diri, untuk itu TKI berupaya menggati jenis risiko dan melakukan upaya pengaduan, serta KDEI memberi surat peringatan kepada majikan yang melakukan tindak kekerasan. Pada struktur hukum, hambatan yang terjadi karena adanya pergantian konsorsium asuransi pada setiap pergantian menteri, oleh karenanya PDS berupaya membantu meghubungi konsorsium yang telah diganti atau menggantikannya kepada konsorsium baru. Pada kultur hukum, rendahnya pengetahuan TKI terkait risiko yang ditanggung oleh asuransi TKI dan konsorsium asuransi yang dianggap mempersulit proses klaim asuransi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, dengan demikian PDS berupaya memberikan penyuluhan tentang asuransi TKI, memberikan pelatihan kepada TKI, dan melaporkan kepada pemerintah atau LSM agar membantu mempercepat pencairan klaim.