Implementasi Pasal 4 Huruf J Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Terkait Media Center Kota Surabaya
Main Author: | Firdauzi, Ridlo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1467/1/Ridlo%20Firdauzi.pdf http://repository.ub.ac.id/1467/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri, akan tetapi untuk melayani masyarakat dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya untuk mencapai tujuan bersama. Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, adil dan transparan maka pemerintah juga harus memperhatikan Hak Asasi Manusia yang terdapat pada kelompok rentan. Kelompok rentan ini merupakan kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dibandingkan dengan kelompok masyarakat non rentan dimana hak-hak mereka tidak dapat dibatasi dan berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah menjadi acuan bagi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan bagi warganya. Pelayanan publik menjadi salah satu sarana pemerintah untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan serta mewujudkan asas keadilan bagi masyarakat. Media center Kota Surabaya kemudian dipilih menjadi salah satu objek penelitian oleh peneliti dikarenakan implementasinya yang sudah mencapai 5 tahun dan dianggap menjadi sarana yang cukup efektif untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Secara singkat, media center merupakan sarana pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, apresiasi, pertanyaan atau lain sebagainya. Prasarana yang digunakan media center dalam menampung pengaduan masyarakat antara lain melalui short messages service (SMS), telepon, faximile, website, media social (Facebook dan Twitter). Hal ini tentu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit. Penelitian ini berdasarkan kajian umum terkait implementasi, kelompok rentan, serta pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris (empirical legal research dimana penelitian terhadap permasalahan hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain yang ada dalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan melihat fakta yang ada.