Perubahan Status Perkawinan Sebagai Peristiwa Hukum Yang Mempunyai Akibat Hukum Terhadap Administrasi Kependudukan (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan)
Main Author: | Federico, Arthur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1461/1/Arthur%20Federico.pdf http://repository.ub.ac.id/1461/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai perubahan Status Perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang wajib dilakukan oleh setiap orang karena Kartu Tanda Penduduk Elektronik sangatlah penting bagi seseorang guna mendapatkan pengakuan bahwa seseorang tersebut adalah sudah melakukan perkawinan, cakap dalam melakukan perjanjian serta melakukan segala bentuk peristiwa hukum yang menggunakan KartuTanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Akibat hukum apakah yang timbul bila status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang memiliki masa berlaku seumur hidup tidak diubah oleh yang bersangkutan? . (2) Apakah sanksi administratif pada pasal 90 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sudah cukup dalam penerapan Administrasi Kependudukan bagi yang tidak merubah status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik?. Penelitian yang penulis teliti ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analitycal approach). Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa terdapat kekosongan hukum terhadap status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam sanksi administratif pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan karena penilitian yang telah dilakukan penulis adalah saat melakukan suatu perjanjian, pendaftaran akta kelahiran anak, peminjaman uang di bank serta peraturan administrasi kependudukan memerlukan identitas diri yang terbaru apabila telah melakukan peristiwa kependudukan, perubahan status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik juga untuk menjelaskan bahwa perkawinan ialah merubah status. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perlu adanya pengkajian ulang mengenai sanksi dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta adanya sanksi lain selain denda jika tidak mengurus perubahan Status Perkawinan. Harus adanya sanksi yang memberikan efek jera terhadap pelanggaran atas administrasi kependudukan karena Kartu Tanda Penduduk adalah identitas diri resmi seseorang dalam kehidupan sehari hari