Penerapan Pasal 37 Ayat (2) Huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung Di Kabupaten Kediri ( Studi Di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri)

Main Author: Maskurun, Binti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1457/1/Bagian%20Depan%20%281%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/1457/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ub.ac.id/1457/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ub.ac.id/1457/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ub.ac.id/1457/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.ub.ac.id/1457/6/BAB%20V.pdf
http://repository.ub.ac.id/1457/7/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ub.ac.id/1457/
Daftar Isi:
  • Peran pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat salah satunya dengan menyediakan sarana dan prasarana pelayanan publik yang diperlukan masyarakat. Pemerintah Daerah berperan penting dalam bidangan pelayanan publik khusunya penerbitan IMB Menurut pengertiannya izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau aturan pemerintah, dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan.. Dalam kehidupan saat ini berbagai pembangunan yang dapat menunjang aktivitas kehidupan manusia, khususnya bangunan gedung pelaksanaan pembangunan tersebut tidak menimbulkan masalah atau hambatan perlu adanya rencana tata ruang yang baik dan sarana perangkat perizinan yang memadai. Izin mendirikan Bangunan (IMB) merupakan standar penyesuaian bangunan dengan lingkungan sekitarnya. Mendirikan bangunan dengan terencana akan menjamin kondisi lingkungan yang menjamin segala aktivitas. Banyak bangunan yang telah berdiri namun masih belum memiliki izin yang sah dari pemerintah. Di Kabupaten Kediri terdapat beberapa bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat, hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan. BPM-P2TSP Kabupaten Kediri yang telah diberi mandat oleh pemerintah daerah berperan penting dalam pengurusan perizinan khususnya penerbitan IMB. Peneliti mengangkat permasalahan tentang Penerapan Pasal 37 Ayat (2) Huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Tentang Bangunan Gedung Di Kabupaten Kediri studi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, metode pendekatan yuridis sosiologis, dan pengambilan data menggunakan wawancara. Dari hasil penelitian dan analisis maka penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan yaitu: (1) penerapan pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri. (2) hambatan dan upaya dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri dalam menerapkan pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri. Sumber Daya Manusia yang masih kurang, pemohon IMB banyak yang tidak melengkapi berkas permohonan, waktu penerbitan IMB tidak sesuai SOP, tidak tranparan untuk pemungutan biaya pembuatan IMB. Solusi untuk menyelesaikan menambah saran prasarana, menambah sumber daya manusia dan melakukan sosialisasi terkait IMB.