Penerapan Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 767 K/Pdt.Sus/2010 Dalam Kasus Sengketa Merek Cap Badak Dan Cap Kaki Tiga

Main Author: Mahmudy, Davyananda Widyazizi Sawfian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1452/1/Bagian%20Depan.pdf
http://repository.ub.ac.id/1452/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ub.ac.id/1452/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ub.ac.id/1452/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ub.ac.id/1452/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.ub.ac.id/1452/6/BAB%20V.pdf
http://repository.ub.ac.id/1452/7/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ub.ac.id/1452/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas tentang, Penerapan pasal 69 ayat 2 undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek melalui putusan Mahkamah Agung RI nomor 767 K/Pdt.sus/2010 dalam kasus sengketa Merek Cap Badak dan Cap Kaki Tiga. Hal ini dilatar belakangi terjadi pada persengketaan memperebutkan Merek, antara Budi Yuwono, dari PT. Sinde Budi Sentosa (SBS) pemilik Merek Cap Badak, dalam produksi larutan penyegar. Pihak lawan dalam hal ini adalah Wen Ken Drug Co, Pte Ltd pemilik produk Cap Kaki Tiga, yang mempunyai Merek awal atas larutan penyegar cap Kaki Tiga. Sengketa muncul atas tuntutan dari Wen Ken Drug karena Cap Badak tersebut adalah meniru Cap kaki Tiga. Dari hasil analisis yang dilakukan dapat diketahui bahwa Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah awal munculnya sengketa Merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan Cap Badak dan penerapan sengketa Merek antara Merek Cap Badak dan Merek Cap Kaki Tiga yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Niaga maka Merek Cap Kaki Tiga di menangkan oleh Pengadilan Niaga dan pihak Budi Yuwono melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusan Mahkamah Agung, Budi Yuwono menang atas Wen Ken Drug. Kesimpulan dari skripsi ini adalah persengketaan tersebut dimenangkan oleh Budi Yuwono, sebagai pemilik sah larutan penyegar cap badak. Di dalam memutuskan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta, sengketa itu dimenangkan pihak Wen Ken Drug Co., (Pte) Ltd. Pertimbangan hukum pada pokoknya adalah bahwa secara yuridis, majelis hakim menilai bahwa penggugat telah mengendalikan sebagai pendaftar, pemilik sah, tunggal dan satu-satunya atas Merek dagang dengan tulisan “Larutan Penyegar” (dalam bahasa indonesia, huruf kanji, bahasa Inggris Colling Water dan huruf Arab). Demikian pula merek Lukisan “Badak” dan Tulisan Cap “Badak” (dalam bahasa Indonesia, huruf kanji dan bahasa Inggris Rhinoceros Brand) serta yang berhak untuk menggunakan Merek dagang tersebut.. Pada hal berdasarkan Yurisprudensi tetap mahkamah Agung bagi pengusaha lokal telah membangun usahanya dan menghasilkan produksi di Indonesia dan turut membangun perekonomian Negara khususnya dalam penyerapan tenaga kerja maka berhak mendapat perlindungan hukum di indonesia.