Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Transaksi Short Selling Di Pasar Modal Indonesia Menurut Peraturan Bapepam V.D.6
Main Author: | Sinambela, Reimonsius |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1451/1/Bagian%20Depan.pdf http://repository.ub.ac.id/1451/2/BAB%20I.pdf http://repository.ub.ac.id/1451/3/BAB%20II.pdf http://repository.ub.ac.id/1451/4/BAB%20III.pdf http://repository.ub.ac.id/1451/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ub.ac.id/1451/6/BAB%20V.pdf http://repository.ub.ac.id/1451/7/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ub.ac.id/1451/ |
Daftar Isi:
- Maju mundurnya pasar modal sangatlah bergantung kepada besar kecilnya investor. Tanpa investor, tak akan ada pasar modal. Mereka terdiri dari investor lembaga (dana pensiun, asuransi, reksa dana, dan sebagainya) disamping investor individu dan perorangan. Meskipun belum ada bursa saham resmi, sebenarnya transaksi jual beli saham telah berlangsung di batavia sejak tahun 1880. Pembeli dan menjual saham, umumnya orang-orang belanda, cina, dan hanya sedikit orang kaya pribumi. Ketika pasar modal dibuka pada tahun 1977 yang boleh bermain di bursa hanyalah investor lokal, jumlahnya pun tidak terlalu banyak. Investor asing belum diperbolehkan menanam uangnya di pasar modal indonesia pada waktu itu, semata-mata karena pertimbangan bahwa pasar modal adalah sarana untuk pemerataan kepemilikan saham. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat utang, ekuiti, reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain, dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dari tahun ketahun pemerintah terus mendorong peningkatan kemajuan pasar modal yang modern dan setara dengan yang ada di negara – negara lain sehingga dibentuknya Bapepam. Pada awalnya Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) merupakan badan multifungsi, sebagai regulator, pengelola bursa efek, pengawas pihak – pihak yang terlibat dan pelaksana kegiatan di bidang pasar modal.Dan pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menetapkan Bapepam sebagai regulator dan penegak hukum pasra modal demi peningkatan kualitas penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan di bidang pasar modal yang sesuai dengan standar internasional. Di dalam pasar modal seringkali ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yang menyebabkan adanya pelanggaran dalam pasar modal, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dari pelanggaran tersebut. Mekanisme yang sering luput dari pengawasan adalah short selling. Short selling adalah suatu cara yang digunakam dalam penjualan saham di mana investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. Penulisan ini mengangkat tentang short selling untuk ditinjau secara yuridis, bagaimana peraturan yang membahas short selling tersebut sehingga tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran di dalam pasar modal yang mengakibatkan larinya investor, hilangnya kepercayaan masyarakat yang diakibatkan harga saham anjlok akibat praktik short selling tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, penulis akan mengankat rumusan masalah, Bagaimana pengaturan short selling menurut Peraturan Bapepam V.D.6 serta Bagaimana bentuk perlindungan Hukum yang diberikan kepada Investor di dalam Transaksi short selling pada Pasar Modal Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum normatif ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian tersebut, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, transaksi short selling tidak diatur secara khusus di dalam Undang – undang No. 8 Tahun 1995. Dalam pasal 92 undnag – undang tersebut dapat ditemukan secara tersirat bahwa dilarangnya suatu transaksi efek yag dapat menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun. Suatu transaksi efek yang menyebabkan harga efek turun secara terus menerus hampir sama indikasinya dengan transaksi short selling. Short selling diatur di dalam peraturan V.D.6 mengenai pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah, Peraturan ini di sahkan oleh ketua Badan Pengawas Pasar Modal dengan nomor keputusan: Kep – 09/PM/1997 pada tanggal 30 April 1997. Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk meperoleh hasil (return) yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor.