Penerapan Algoritma Penjadwalan Shift Tunggal Untuk Tenaga Kerja Multikategori dalam Penentuan Hari Libur (Studi Kasus CV. Kajeye Food, Malang)
Daftar Isi:
- CV Kajeye Food bergerak di bidang agroindustri, tepatnya memproduksi jajanan khas Malang yaitu keripik buah. Tingginya permintaan akan produk keripik buah menuntut CV. Kajeye Food untuk mengefisiensikan proses produksi. Kebutuhan tenaga kerja berbeda saat hari kerja kerja dan hari libur. Jumlah tenaga kerja yang tersedia dirasa kurang sehingga sering terjadi lembur. Selain kendala kebutuhan tenaga kerja, penjadwalan tenaga kerja di CV. Kajeye Food selama ini dilakukan secara manual dan kurang memperhatikan aturan-aturan yang ada sehingga dalam pelaksanaannya banyak kekurangan, seperti tidak adanya hari libur yang diberikan ketika permintaan belum terpenuhi. Oleh karena itu diperlukan pengaturan penjadwalan yang baik agar kegiatan berproduksi dapat berjalan secara optimal sehingga permintaan yang datang dapat terselesaikan secara tepat waktu. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan dalam menjadwalkan tenaga kerja adalah metode Algoritma Penjadwalan Shift Tunggal dari hirarki tenaga kerja. Langkah pertama adalah melakukan perhitungan waktu baku proses pembuatan keripik buah dengan menggunakan Stopwatch Time Study. Hasil dari perhitungan tersebut digunakan untuk menghitung kebutuhan jumlah tenaga kerja untuk setiap proses. Langkah selanjutnya adalah melakukan penjadwalan tenaga kerja dengan Algoritma Penjadwalan Shift Tunggal. Algoritma Penjadwalan Shift Tunggal merupakan metode yang digunakan untuk menjadwalkan jumlah tenaga kerja dari setiap kategori yang memenuhi permintaan perusahaan saat hari kerja dan hari libur untuk setiap tenaga kerja. Perusahaan akan menjalankan produksi selama 7 hari, namun setiap hari pekerja yang ada akan bergantian sesuai dengan jadwal hari kerja dan hari libur mereka. Sehingga setiap tenaga kerja mendapatkan 5 hari kerja dan 2 hari libur. Jumlah tenaga kerja di CV. Kajeye Food sebanyak 30 orang tenaga kerja dan yang akan dijadwalkan sebanyak 37 orang tenaga kerja selama 2 periode penjadwalan atau 8 minggu. Dengan rincian 5 orang kategori 1, 12 orang kategori 2, dan 20 orang kategori 3. Dalam setiap kategori terdapat tenaga kerja yang mendapatkan libur di akhir minggu dan di hari kerja dimana ini akan menentukan tipe tenaga kerja tersebut. Dalam minggu ke-(i+1) penjadwalan memungkinkan terjadi pergantian tipe tenaga kerja dalam satu kategori. Perubahan tipe tenaga kerja ini bergantung pada libur awal atau akhir minggu yang didapat setiap tenaga kerja. Sehingga hari kerja dan hari libur yang diperoleh dalam minggu ke-(i+1) dan minggu ke-( memungkinkan berbeda. Perubahan hari libur ini juga bertujuan untuk menjaga tenaga kerja tidak bekerja lebih dari 5 hari berturut-turut yang merupakan tujuan utama dari penjadwalan ini. Selain itu juga terjadi overstaffing pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at sebanyak 1 orang. Overstaffing ini bermanfaat untuk mengisi kekosongan personil tenaga kerja ketika ada tenaga kerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, ijin, maupun cuti.