Model Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Infrastruktur Publik (Studi Tentang Kerjasama Antara Pemerintah Kota Surabaya Dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dalam Pengelolaan Terminal Purabaya)
Main Author: | Abror, M. Daimul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1447/1/M.%20Daimul%20Abror.pdf http://repository.ub.ac.id/1447/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang penelitian ini, peneliti mencoba memahami fenomena kesenjangan empirik/realitas, teoritik, dan normatif permasalahan kerjasama antar pemerintah daerah dalam pengelolaan infrastruktur publik, dalam hal ini Terminal Purabaya. Berangkat dari permasalahan tersebut, peneliti mencoba untuk merumuskan kajian tentang pergeseran pendekatan kerjasama, pelaksanaan, dan model kerjasama tentang pengelolaan terminal purabaya antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Landasan teori yang digunakan untuk melakukan analisis data dalam penelitian ini diantaranya tentang pendekatan kerjasama antar pemerintah daerah yang dikolaborasikan dari pendapatnya Smith (1985), Hattingh (1998), dan Roux et.al (1997), yang meliputi perspektif hukum dan administrasi, perspektif finansial dan perspektif demokratis. Adapun terkait dengan pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daerah, peneliti menggunakan teori tentang pelaksanaan kerjasama antara daerah mengacu pada pendapatnya Wright (1974) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kerjasama terbangun oleh lima unsur. Pada penelitian ini peneliti menggunakan empat unsur yang relevan dengan penelitian, yakni hak dan kewajiban kedua pemerintah daerah, peran kedua pemerintah daerah, interaksi kedua pemerintah daerah dan keberlanjutan komunikasi. Adapun untuk menganalisi model kerjasama antar daerah, peneliti menggunakan kolaborasi teori yang disampaikan oleh Henry (2004), Kurtz (2002), Rosen (1993), dan Yudhoyono (2003). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif bersumber dari instrumen manusia, peristiwa dan dokumen. Tekni pengumpulan data dengan indepthinterview, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis data model interaktif yang digagas oleh Miles, Huberman, dan Saldana (2014). Hasil penelitian ini, mengungkapkan bahwa, pertama,dalam perspektif hukum dan administrasi, pendekatan yang dipakai dalam kerjasama pengelolaan Terminal Purabaya tetap didasarkan pada regulasi yang lama (Naskah Kerjasama 1982 dan Surat Keputusan Bersama tahun 1991). Sehingga stagnansi legalstanding di tingkat lokal berimplikasi pada terjadinya konflik kepentingan antar Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan dalam perspektif finansial. Pendekatan kerjasama mengalami pergeseran pada sektor bagi hasil. Adapun pada sektor pembiayaan, baik periode pertama maupun periode kedua tetap menjadi beban bagi Pemerintah Kota Surabaya, namun bedanya pada periode pertama ada pinjaman dari APBN pemerintah pusat. Realita ini menunjukkan dalam perspektif finansial, kerjasama pengelolaan Terminal Purabaya tidak merepresentasikan adanya sharingofburdens dan sharingofbenefits secara adil dan proporsional, sehingga berimplikasi pada munculnya konflik antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Adapun dalam perspektif demokratis, pendekatan kerjasama pengelolaan Terminal Purabaya mengalami pergeseran. Pada periode pertama/pra reformasi kedua pemerintah daerah (Surabaya dan Sidoarjo) hanya melaksanakan teknis kerjasama berdasarkan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun pada periode kedua/pasca reformasi, Pemerintah Kota Surabaya berhak mengatur dan mengurus sepenuhnya pengelolaan Terminal Purabaya. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengatur ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di sekitar Terminal Purabaya. Realita ini mengindikasikan adanya ketimpangan dalam pembagian hak dan kewajiban antara kedua pihak sehingga berimplikasi pada munculnya konflik antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. x Kedua, dalam pelaksanaan kerjasama pengelolaan Terminal Purabaya, terjadi ketimpangan pembagian hak dan kewajiban diantara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, hal ini berimplikasi pada peran Pemerintah Kota Surabaya sangat dominan (pemungutan retribusi, dan mengelola organisasi dan keuangan UPTD Terminal Purabaya) dibandingkan dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (pemungutan pajak daerah). selain itu juga terjadi disharmonisasi interaksi antara kedua pemerintah daerah dalam aspek perilaku, kepercayaan, persepsi, dan preferensi. Bekenaan dengan keberlanjutan komunikasi dalam pelaksanaan kerjasama pengelolaan Terminal Purabaya berlangsung secara parsial dan kuratif, yakni hanya sebatas untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul. Ketiga, secara administrasi dan Kelembagaan, model yang terbangun dalam kerjasama pengelolaan Terminal Purabaya baik pada periode pertama maupun periode kedua lebih mirip dengan model Dominant-Less JointServiceAgreement.Bedanya pada periode pertama didominasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan pada periode kedua didominasi oleh Pemerintah Kota Surabata. Adapun pada aspek pembagian pembiayaan dalam kerjasama pengelolaan Terminal Purabaya, baik pada periode pertama maupun periode kedua, model yang terbangun lebih mirip dengan “model pembagian pembiayaan berdasarkan tingkat nilai partisipasi”.Bedanya pada periode pertama pembiayaan berasal dari APBD Kota Surabaya dan APBN pemerintah pusat, sedangkan pada periode kedua pembiayaan sepenuhnya dibebankan kepada APBD Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti memberikan rekomendasi sebagai berikut. Pertama, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hendaknya melaksanakan koordinasi ulang guna merubahregulasi kerjasama dalam pengelolaan Terminal Purabaya sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan prinsip-prinsip kerjasama yang menganut semangat otonomi daerah.Sehingga regulasi baru yang terbentuk tersebut nanti dapat digunakan sebaga legal standing kerjasama yang mencerminkan adanya equality in distribution of powers dalam aspek sharing of roles, sharing of benefits, dan sharing of burdens, serta mampu memberikan nilai manfaat eksternal yang lebih luas dan merata bagi perkembangan pembangunan dan peningkatan perekonomian kedua daerah. kedua, Dalam pelaksanaan kerjasama pengelolaan Terminal Purabaya, hendaknya Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mampu bersinergi dalam mewujudkan harmonisasi kerjasama dengan mempertegas model institutionalised Hard Cooperation dengan membentuk Balance in Jointly-Formed Authorities berupapemembentukan sekretariat bersama kerjasama antar pemerintah daerah yang dapat menciptakannetworking dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan kerjasama yang telah disepakati.Ketiga, dalam perspektif pembagian pembiayaan, hendaknya kedua pemerintah daerah menghitung ulang aset di dalam Terminal Purabaya. Kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga terlibat aktif dalam investasi aset berupa lahan seluas 6 hektar di sekitar Terminal Purabaya. Sehingga dapat kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi “Kawasan Terpadu Bungurasih”, yang merepresentasikan kerjasama antar pemerintah daerah dalam perspektif model pembagian pembiayaan berdasarkan penggunaan. Diharapkan model Pembagian pembiayaan berdasarkan penggunaan fasilitas ini mampu meningkatkan PAD masing-masing daerah dari hasil retribusi “Kawasan Terpadu Bungurasih” kedepannya dan mampu mewujudkan model kerjasama antar daerah dengan berprinsip pada “equality in distribution of powers”, yang mencakup adanya sharing of roles, sharing of benefits, dan sharing of burdens secara proporsional dan berkeadilan.