Daftar Isi:
  • Kabupaten Sumenep adalah pusat kebudayaan di Madura dengan banyak potensi wisata alam, buatan, dan sejarah yang menjadi bukti perkembangan budaya pada setiap masa. Masjid Jamik Sumenep merupakan potensi sejarah peninggalan keraton yang berdiri sejak tahun 1781 M. Masjid dengan bangunan tradisionalnya yang memiliki sejarah penting secara arsitektural dan fungsional. Tetapi sangat disayangkan bahwa Masjid Jamik Sumenep yang merupakan salah satu icon dari Kabupaten Sumenep itu belum terdaftar sebagai salah satu bangunan cagar budaya dan selama ini upaya pelestarian bangunan hanya sebatas pemanfaatan bangunan dan renovasi, serta penambahan fungsi bangunan saja, kini bangunan tersebut mengalami penurunan kualitas arsitektural. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan karakter bangunan Masjid Jamik Sumenep yang meliputi karakter visual, karakter spasial, dan karakter struktural bangunan, serta menentukan strategi pelestarian yang dapat digunakan pada bangunan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan tiga macam pendekatan, yaitu metode deskripsi analisis, metode evaluative (pembobotan) dan metode development. Hasil analisis menunjukkan bahwa karakter visual massa bangunan induk, bangunan Gapura dan bangunan menara Masjid Jamik Sumenep dipengaruhi oleh elemen tampak bangunan yaitu atap bangunan yang berbentuk tajug bertingkat, pada bangunan gapura dan menara menggunakan atap berbentuk kubah, ketiga atap bangunan di kompleks Masjid Jamik Sumenep memiliki bentuk yang menonjol diantara bangunan sekitar. Karakter spasial pada bangunan Masjid Jamik Sumenep tercipta melalui suatu tatanan ruang yang diketahui dari perkembangan denah dari awal berdirinya bangunan sampai kondisi sekarang. Orientasi dari ketiga massa bangunan mengarah ke timur-barat atau arah kiblat sesuai dengan fungsi yaitu sebagai bangunan ibadah. Karakter struktural bangunan meliputi konstruksi atap dan dinding bangunan. Arahan pelestarian fisik pada kompleks Masjid Jamik Sumenep berlaku pada elemen bangunan yang masih asli dengan tetap mempertahankan keberadaannya, sedangkan pada elemen baru tetap dipertahankan dan turut ditentukan pula arahan pelestariannya sebagai rekomendasi di masa mendatang. Arahan pelestarian preservasi dilakukan pada elemen-elemen yang berpotensial tinggi seperti atap bangunan utama, pintu, jendela, dan kolom. Arahan pelestarian konservasi dilakukan pada elemen-elemen bangunan yang berpotensial sedang seperti dinding eksterior dan interior pada ketiga massa bangunan dengan mempertahankan elemen-elemen yang masih bagus dan terawat sehingga dapat dipertahankan fungsi dan penggunaannya. Arahan pelestarian restorasi/rehabilitasi dilakukan pada elemen-elemen bangunan yang berpotensial rendah seperti elemen-elemen baru dalam kompleks Masjid Jamik Sumenep.