Analisa Sebaran Daerah Rawan Longsor Di SubDAS Lesti Kabupaten Malang Dengan Sistem Informasi Geografis
Daftar Isi:
- Penentuan tingkat rawan longsor di SubDAS Lesti Kabupaten Malang dilakukan berdasarkan Permen PU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Bencana Rawan Longsor. Di dalam Permen tersebut terdapat dua aspek penyebab longsor, yaitu aspek alami dan aspek manusia. Aspek alami terdiri dari kemiringan lereng, kondisi tanah, batuan penyusun lereng, curah hujan, tata air lereng, kegempaan, dan vegetasi. Aspek manusia terdiri dari pola tanam, penggalian dan pemotongan lereng, pencetakan kolam, drainase, pembangunan konstruksi, kepadatan penduduk, usaha mitigasi. Dari beberapa indikator dan kedua aspek tersebut, kemudian di overlay untuk menentukan kelas tingkat rawan longsor. Tingkat sebaran rawan longsor di SubDAS Lesti Kabupaten Malang terbagi menjadi 3 kelas, yaitu tingkat rawan longsor tinggi dengan luasan 1.929,66 ha atau 3,30% yang meliputi Kecamatan Tirtoyudo, Kecamatan Ampelgading, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan sebagian Kecamatan Gondanglegi. Tingkat rawan longsor sedang dengan luasan 42.312,07 ha atau 72,25% yang meliputi sebagian Kecamatan Poncokusumo, sebagian Kecamatan Wajak, Kecamatan Turen, sebagian Kecamatan Dampit, Kecamatan Gedangan, sebagian Kecamatan Pagak, sebagian Kecamatan Bantur. Tingkat rawan longsor rendah dengan luasan 1.432,49 ha atau 24,45% yang meliputi Kecamatan Gondanglegi, sebagian Kecamatan Pagak dan sebagian Kecamatan Dampit, sebagian Kecamatan Poncokusumo, sebagian Kecamatan Wajak, dan Kecamatan Bululawang.