Efektifitas Penerapan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Terhadap Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Melindungi Profesi Notaris (Studi Kasus Di Kota Bengkulu)

Main Author: Istarina, Chaterin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1433/1/BAGIAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/1433/2/TESIS%20BAB%20I%20.pdf
http://repository.ub.ac.id/1433/3/TESIS%20BAB%20II.pdf
http://repository.ub.ac.id/1433/4/TESIS%20BAB%20III.pdf
http://repository.ub.ac.id/1433/5/TESIS%20BAB%20IV.pdf
http://repository.ub.ac.id/1433/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/1433/
Daftar Isi:
  • Penulisan tesis ini dilatarbelakangi oleh substansi Pasal 18 ayat 1 khususnya huruf b yang mana tidak secara jelas pengaturan mengenai tindakan atau perlindungan hukum apa yang dapat diberikan oleh MKN selanjutnya bilamana telah menyetujui permintaan pemanggilan Notaris yang bersangkutan untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan ataupun proses peradilan, yang seolah-olah MKN tidak lagi memiliki tanggungjawab penuh yang berkelanjutan terhadap jalannya proses tersebut. Menurut Penulis, bilamana MKN telah memberikan persetujuan bagi Notaris guna hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan ataupun proses peradilan, maka sudah seharusnya MKN diwajibkan dan aktif untuk turut melakukan pendampingan hukum kepada profesi Notaris guna memberikan perlindungan hukum serta pembelaan lainnya terkait dengan akta-akta yang telah dibuat hingga persoalan hukum yang dihadapi tersebut tuntas, apabila tidak dilakukan, maka hal tersebut telah bertentangan dengan tugas dan fungsi MKN melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 18 ayat 2 PM Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah Bagaimanakah efektifitas penerapan Pasal 18 PM Hukum dan Ham Nomor 7 Tahun 2016 terhadap peran MKN dalam melindungi profesi Notaris di kota Bengkulu dan Bagaimanakah pengaturan tentang perlindungan profesi Notaris yang diberikan oleh MKN guna menjamin kepastian hukum dimasa yang akan datang. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa Efektifitas penerapan Pasal 18 PM Hukum dan Ham Nomor 7 Tahun 2016 Terhadap peran MKN dalam melindungi profesi Notaris di kota Bengkulu terbukti masih belum optimal. Mengingat perlindungan hukum yang diberikan oelh MKN wilayah Bengkulu hanyalah sebatas memberikan persetujuan dan penolakan atas pemanggilan Notaris yang diajukan oleh penyidik, tanpa adanya pendampingan hukum lebih lanjut. Padahal apabila kita cermati lebih lanjut Pasal 18 ayat 2, maka dapat diketahui bahwa tugas yang wajib dilakukan oleh MKN dalam melindungi profesi Notaris adalah menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan iii profesi jabatannya serta memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi Akta. Selanjutnya, Pengaturan tentang perlindungan profesi Notaris yang diberikan oleh MKN guna menjamin kepastian hukum pada prakteknya hingga saat ini masih belum optimal, sehingga guna mengoptimalkan penerapan aturan tersebut perlu kiranya untuk menambahkan frasa ayat c dan d pada Pasal 18 PM Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016, yaitu : c. dalam rangka memberikan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan, maka Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan pendampingan hukum kepada Notaris tersebut hingga proses hukum selesai; d. dalam rangka memberikan penolakan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan, maka Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib merahasiakan segala hal yang berkaitan dengan pemanggilan tersebut kepada publik demi menjaga nama baik Notaris yang bersangkutan