Penilaian Dampak Dan Keberlanjutan Sosial Atas Pertambangan Batubara Di Kecamatan Sangatta Utara
Daftar Isi:
- Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Adalah Salah Satu Wilayah Yang Memiliki Cadangan Batubara Yang Melimpah. Batubara Tersebut Dieksplor Oleh Perusahaan Kaltim Prima Coal Yang Berdiri Sejak 1982 Dan Beroperasi Sejak 1992. Adanya Perusahaan Pertambangan Menyebabkan Daerah Setempat Menjadi Lebih Berkembang, Khususnya Pendapatan Daerah Yang Didapat Dari Pajak Dan Royalti. Dampak Positif Yang Terjadi Adalah Masyarakat Memiliki Peningkatan Pendapatan, Pengembangan Usaha Masyarakat, Serta Upaya Pemberdayaan Masyarakat Dari Perusahaan Pertambangan. Namun, Dampak Negatif Yang Terjadi Adalah Adanya Polusi Debu Tambang, Polusi Suara Dan Banjir Akibat Perubahan Guna Lahan. Selain Itu, Tingkat Ketergantungan Masyarakat Pada Sektor Pertambangan Adalah Tinggi. Dampak Buruk Tersebut Dapat Mengurangi Tingkat Keberlanjutan Sosial Masyarakat Di Wilayah Studi. Adapun Tujuan Penelitian Ini Terdiri Dari 1) Menilai Dampak Sosial Yang Terjadi Akibat Adanya Pengoperasian Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Social Impact Assessment Dan 2) Menilai Tingkat Keberlanjutan Sosial Di Wilayah Studi, Baik Sebelum Maupun Sesudah Adanya Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Community Sustainability Assessment. Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa Dimensi Sosial, Dimensi Sosial-Institusi, Sosial-Ekonomi, Dan Sosial-Lingkungan Memiliki Dampak Sebesar 1.68, 0.98, 1.05 Dan 1.64 Yang Merupakan Dampak Kecil. Setiap Dimensi Memiliki Perubahan Lebih Baik Setelah Adanya Pertambangan Pt. Kpc Di Mana Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat, Seperti Perkembangan Sarana Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat, Maupun Pemenuhan Ekonomi Masyarakat. Selain Itu, Tingkat Keberlanjutan Sosial Di Wilayah Studi Mengalami Peningkatan Setelah Adanya Pengaruh Sektor Pertambangan Pt. Kpc, Di Mana Nilai Keberlanjutan Sosialnya Adalah 36.68 Atau Telah Memasuki Awal Keberlanjutan Sosial. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Dari 20 Sub-Variabel Aspek Sosial, Terdapat 13 Aspek Sosial Prioritas Berdasarkan Prioritas Dampak Sosial Dan Keberlanjutan Sosial. Prioritas Aspek Sosial Tersebut Adalah Dampak Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Kemampuan Masyarakat, Kesesuaian Aspirasi Masyarakat Dan Pembangunan, Peluang Usaha, Ketenagakerjaan, Infrastruktur (Jalan, Air, Sampah, Drainase), Banjir, Debu, Dan Bising. Rekomendasi Pengelolaan Akan Mencakup Pengelolaan Pelayanan Umum Dan Infrastruktur, Pemberdayaan Masyarakat, Ketenagakerjaan, Dan Pengelolaan Dampak Pertambangan (Dampak Lingkungan) Dengan Penanggung Jawabnya Adalah Pt. Kpc Dan Pemerintah Daerah Serta Waktu Pelaksanaannya Adalah Hingga Tahun 2041