Daftar Isi:
  • Kemacetan yang terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang menjadi latar dalam program pemerintah Kota Malang untuk membangun jembatan layang sebagai pemecahan masalah. Untuk mewujudkan pembangunan jembatan tersebut dibutuhkan pembebasan tanah dan bangunan milik 53 KK dengan luas lahan 8806m2. Namun pembebasan tersebut terkendala pada penetapan nilai ganti kerugian. Dalam mencapai kesuksesan proses pengadaan tanah dibutuhkan proses pengadaan tanah yang sesuai dengan kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta dibutuhkan pula peran tim pengadaan tanah untuk mempermudah proses pengadaan tanah. Oleh karena itu, tujuan utama penelitian ini adalah meningkatkan kemampuan pemerintah untuk melakukan proses negosiasi dengan stakeholder lain dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan analisis isikebijakan dengan variabel agent, tugas agen, settings, waktu dan informasi untuk menilai kesesuaian pelaksanaan proses pengadaan tanah dan analisis stakeholder untuk mengidentifikasi peran dan hubungan antara anggota Tim Pengadaan tanah dengan variabel pengaruh, kepentingan dan hubungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan proses pengadaan tanah Jembatan Kedungkandang sesuai dengan kebijakan berlaku, hanya saja variabel waktu pada sosialisasi dan penilaian ganti kerugian melebihi dari jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan peran tim pengadaan tanah berdasarkan pengaruh dan kepentingannya dikatagorikan menjadi key player, context setter dan crowd dengan hubungan komunikasi, koordinasi dan kerjasama antara tim pengadaan tanah.