Daftar Isi:
  • E-procurement dilatarbelakangi oleh kelemahan-kelemahan pengadaan dengan sistem konvensional yang dilakukan dengan langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait pengadaan, sehingga pemerintah mengeluarkan Perpres 54 Tahun 2010. E-procurement merupakan proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik (berbasis web/internet). Penerapan e-procurement di Kota Malang bertujuan mewujudkan pelaksanaan pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel. Pada penerapannya selama ini belum diketahui apakah pekerjaan konstruksi dengan e-procurement di Kota Malang sudah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penelitian mengenai evaluasi pengadaan pekerjaan konstruksi dengan e-procurement di Kota Malang ditinjau dari segi transparansi dan akuntabilitas ini dilakukan dengan metode kuisioner. Dimana objek penelitian ini adalah responden yang melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi dengan e-procurement di Kota Malang yang terjadi selama kurun waktu sejak diberlakukannya Perpres No. 70 Tahun 2012 sampai dengan bulan Desember 2013. Responden penelitian ini adalah kontraktor grade 5, 6 dan 7 serta PPK dan Pokja ULP selaku panitia pengadaan di Kota Malang. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pengujian hipotesis dan metode IPA (Importance Performance Analysis). Setelah dilakukan pengolahan, proses pengadaan pekerjaan konstruksi dengan e-procurement di Kota Malang sudah transparan dan akuntabel karena dari hasil uji hipotesis terhadap semua variabel menunjukkan nilai t lebih besar daripada nilai batas daerah kritis. Dengan kata lain nilai t yang diperoleh berada dalam daerah penerimaan, maka menerima H0 atau dapat diterima. Pada metode IPA dari segi transparansi dihasilkan penilaian kinerja termasuk dalam kategori sangat baik dengan memperoleh IP (Index Performance) yaitu sebesar 87,74 %, dari segi akuntabilitas Pengguna Jasa memperoleh IP yaitu sebesar 89,25 %, sedangkan dari segi akuntabilitas Penyedia Jasa memperoleh IP yaitu sebesar 85,40 %. Variabel yang kinerjanya sudah baik dan dianggap penting oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa dari segi transparansi yaitu Jadwal lelang dan Dokumen Pengadaan, dan Penyedia Jasa dari segi akuntabilitas yaitu Jadwal lelang, Addendum Dokumen Pengadaan dan Pengumuman Pemenang, Sedangkan Pengguna Jasa dari segi akuntabilitas yaitu Jadwal lelang dan Pengumuman Pemenang.