Penataan Zona Kegiatan Kawasan Isen Mulang, Kota Palangka Raya, sebagai Fasilitas Pembinaan Atlet dan Olahraga Publik

Main Author: Ridhoni, Miftahul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/142508/1/COVER.pdf
http://repository.ub.ac.id/142508/1/BAB_1_Edo.pdf
http://repository.ub.ac.id/142508/1/BAB_5_Edo.pdf
http://repository.ub.ac.id/142508/2/BAB_2_Edo.pdf
http://repository.ub.ac.id/142508/3/BAB_3_Edo.pdf
http://repository.ub.ac.id/142508/4/BAB_4_Edo.pdf
http://repository.ub.ac.id/142508/
Daftar Isi:
  • Bidang Keolahragaan Provinsi Kalteng hingga saat ini belum menunjukan prestasi. Kondisi tersebut berdasarkan pencapaian atlet Provinsi Kalteng pada tiga kali pelaksanaan PON (2004, 2008, dan 2012). Salah satu permasalahan pada pembinaan atlet Provinsi Kalteng disebabkan karena belum adanya pemusatan pelatihan atlet. Provinsi Kalteng memiliki kawasan olahraga yaitu kawasan olahraga Isen Mulang yang berada di Kota Palangka Raya. Namun kondisi fasilitas olahraga yang terdapat pada kawasan belum memadai, baik untuk memenuhi kebutuhan sarana olahraga masyarakat maupun sebagai pusat pelatihan atlet Provinsi Kalteng. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui hubungan fungsi antara fasilitas pembinaan atlet dan fasilitas olahraga publik serta merumuskan arahan penataan zona kegiatan kawasan Isen Mulang sebagai kawasan pusat olahraga Provinsi Kalteng. Hubungan fungsi fasilitas dirumuskan melalui rangkaian analisis Matriks Program Ruang, Analisis Korelasi, dan Matriks Hubungan Ruang. Untuk mendukung arahan penataan zona kegiatan, digunakan analisis tapak terhadap kondisi eksisting kawasan. Kedua analisis tersebut kemudian akan menjadi dasar dalam pengorganisasian ruang kawasan pusat olahraga. Hasil penelitian berupa arahan penataan zona kegiatan kawasan Isen Mulang. Kawasan dibagi menjadi 4 zona yaitu: Zona A sebagai area semi-publik (sebagai ruang pembinaan atlet yang dapat diakses masyarakat umum) dengan fasilitas Ball Sport, racket sport, roller skate, panjat tebing, dan RTH; Zona B sebagai area semi-publik dengan fasilitas Aquatic Sport, gymnastic, mind sport, fitness center, medical center, dan asrama atlet; Zona C sebagai area private (sebagai ruang khusus pembinaan atlet) dengan fasilitas Combat Sport dan Shooting Sport; serta Zona D (sebagai ruang penggunaan bersama) dengan fasilitas olahraga publik. Arahan penataan kawasan yaitu penggunaan vegetasi berupa pepohonan dan rerumputan dengan fungsi spesifik yang menunjang kebutuhan kawasan (screening, traffic calming, teduhan, stormwater management, tutupan lahan, dan penghias). Pemanfaatan danau-danau buatan dalam kawasan sebagai kontrol air (fungsi penyerapan air) dan fitur ruang terbuka. Pengaturan utilitas kawasan dalam pengaplikasian jaringan utilitas terpadu (utility strips). Pengaturan drainase yang terintegrasi dengan danau-danau buatan dalam kawasan (fungsi pengaliran dan penyerapan air). Jaringan utilitas terintegrasi dengan jaringan jalan dalam kawasan, pengaturan sirkulasi kawasan dengan pemisahan jaringan jalan kendaraan dan pejalan kaki. Pembuatan parkir disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas. Pengaturan lebar jalan disesuaikan dengan kebutuhan service dan maintenance. Pengaturan entrance kawasan dengan mempertimbangkan alur sirkulasi dalam kawasan dan sirkulasi jalan Tjilik Riwut.