Daftar Isi:
  • Keunikan kebudayaan dan adanya usaha dari pemerintah untuk mengkaji dan melestarikan kebudayaan didasarkan pada UUD 1945 pasal 32 yang menyebutkan bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia" dengan penjelasan "Kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kabupaten Sabu-Raijua merupakan kabupaten sebagai hasil pemekaran kabupaten Kupang berdasarkan Undang-undang nomor 52 Tahun 2008 tertanggal 26 november 2008. Kebudayaan merupakan salah satu daya tarik dan potensi pariwisata terbesar pada Kabupaten ini. Namun sangat disayangkan kekayaan budaya ini mulai merosot dan tidak diminati lagi oleh masyarakat di zaman sekarang. Hal ini menimbulkan sedikitnya masyarakat yang mengenal dan memahami budaya Sabu. Budaya Sabu antara lain menenun ikat , menyadap nira, menganyam nira , membuat rumah , menginang dan juga budaya cium sabu atau henge’du . Sabu juga menjadi salah satu pulau yang disinggahi di Sail Indonesia 2011 oleh sebab itu kemerosotan budaya ini haruslah diminimalisir.Salah satu cara efektif adalah dengan adanya Pusat Inforsmasi Adat dan Budaya yang digfungsikan selain untuk menginformasikan budaya Sabu namun juga menjadi tempat berlatih dan belajar budaya Sabu bagi pemuda dan pemudi Sabu. Dengan adanya Pusat Informasi Adat ini dapat menjadi sarana regeneras budaya Sabu. Untuk keperluan inilah didesain Pusat Informasi Adat dan Budaya Sabu. Agar Pusat informasi adat dan budaya ini sesuai dengan misinya yaitu mengenalkan dan mendalami budaya Sabu sendiri maka kawasan ini sebaiknya didesain dengan menggunakan kaidah –kaidah dan memiliki karakter masyarakat Sabu sendiri.Untuk menyelesaikan ini digunakanlah metode transformasi dalam mendesain. Sedangkan aspek-aspek yang digunakan untuk ditransformasi adalah melalui pemahaman akan karakter arsitektur Sabu yang merupakan hasil budaya masyarakatnya. Pemahaman karakter didapat dari mempelajari, menganalisis dan menyimpulkan dari sekelompok data mengenai permukiman Adat atau kampung adat di Sabu dan dari data mengenai rumah adat Sabu. Dalam hasil desain terdapat penyesuaian-penyesuaian mengenai karakter dan juga fungsi pusat informasi adat dan budaya sebagai bangunan publik. Sehingga dalam prakteknya dimungkinkan ada karakter yang hilang atau bergeser nilainya.