Kajian Penerapan e-Procurement Untuk Mengurangi Penyimpangan Pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Kota Malang
Daftar Isi:
- Sistem pengadaan secara konvensional tidak lagi mampu mengatasi munculnya berbagai penyimpangan sehingga pemerintah mengeluarkan Perpres 54 Tahun 2010 yang di dalamnya terdapat sistem pengadaan baru yaitu e-Procurement. Sistem pengadaan barang/jasa secara e-procurement merupakan alternatif solusi yang dianggap mampu dalam mengatasi persoalan penyimpangan pada pengadaan konvensional. Pada penerapannya selama ini belum diketahui apakah e-procurement mampu mengurangi penyimpangan yang terjadi sejak berlakunya Perpres No. 54 Tahun 2010. Penelitian mengenai penerapan e-procurement dalam mengurangi penyimpangan pada pengadaan pekerjaan konstruksi ini dilakukan dengan metode objek penelitian diminta pendapatnya dalam bentuk skala likert. Dimana objek penelitian ini adalah responden yang melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi yang terjadi selama kurun waktu 2011-2012. Responden penelitian ini adalah kontraktor grade 5, 6 dan 7 serta PPK dan Pokja ULP selaku panitia pengadaan di Kota Malang. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pengujian hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan pemasukan dokumen penawaran dinilai rendah oleh responden PPK yang mengindikasikan masih terdapat penyimpangan. Sama halnya dengan pendapat PPK, Penyedia juga menilai pemasukan dokumen penawaran menduduki peringkat terakhir dalam mengurangi penyimpangan. Pokja ULP berasumsi perencanaan pengadaan, penyusunan HPS, Penunjukan Pemenang, dan penandatanganan kontrak telah berkurang penyimpangannya sejak diterapkannya e-procurement. Hasil uji hipotesis menunjukkan e-procurement telah mengurangi penyimpangan yang terjadi pada proses perencanaan pengadaan, penyusunan HPS, penyusunan Dokumen Pengadaan, pengumuman lelang, pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pemberian penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, pembuatan berita acara hasil pelelangan, pengumuman pemenang, sanggahan peserta lelang, penunjukan pemenang, serta penandatanganan kontrak di Kota Malang. Dalam meningkatkan penerapan e-Procurement menjadi lebih baik maka pada setiap proses pengadaan masih perlu mendapat perhatian dalam meminimalisir segala bentuk penyimpangan.