Halaman Sampul Judul Analisis Yuridis Disparitas Tuntutan Pidana Oleh Jaksa Penuntut Umum Terkait Kelalaian Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal

Main Author: Budi, Wahyu Shantya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14084/1/Wahyu%20Shantya%20Budi.pdf
http://repository.ub.ac.id/14084/
Daftar Isi:
  • Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan tuntutan pidana yang diberikan oleh jaksa penuntut umum terhadap 2 putusan yang menyebabkan disparitas. Tuntutan pidana yang tertuang dalam putusan Nomor : 30/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Mlg jaksa penuntut umum memberikan tuntutan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan Tuntutan pidana yang tertuang dalam putusan Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN Mlg jaksa penuntut memberikan tuntutan pidana 1 tahun 7 bulan. Nampak perbedaan yang signifikan dalam pemberian tuntutan pidana tersebut, permasalahan ini akan dikaji lebih lanjut untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menyebabkan disparitas dalam permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, serta dianalisis menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal atau penafsiran menurut bahasa atau arti kata yang tertuang dalam undang-undang dan penafsiran sistematik yaitu menafsirkan pasal undang-undang dengan menghubungkan pasal-pasal lain dalam satu undang-undang atau pasal-pasal dalam undang-undang yang lainnya Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dilihat dari secara segi yuridis berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 310 ayat (4) UULLAJ dapat dikenakan sanksi pidana, dilihat dari segi kerugian yaitu menyebabkan korban meninggal. Dari fakta tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang meyebabkan orang lain meninggal, dilihat dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Setiap Jaksa Penuntut Umum itu mempunyai hati nurani sendiri-sendiri dalam melakukan penuntutan yang di berikan terhadap pelaku kelalaian. Menurut penulis dalam kasus ini jaksa penuntut telah memberikan tuntutan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa doni, kronologi yang telah di uraikan menjelaskan bagaimana doni telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menimbulkan kecelakaan dan adanya korban meninggal.Tuntutan pidana yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Terdakwa Masrun tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya. Tuntutan 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dirasa kurang setimpal mengingat perbuatan terdakwa yang melanggar lalu lintas dengan tidak memperhatikan pengendara yang lain perbuatan yang tercela dan seharusnya dihukum lebih berat lagi. Dengan harapan adanya manfaat berupa menimbulkan efek jera kemungkinan tidak akan tercapai. Karena ringannya hukuman besar kemungkinan terdakwa akan mengulangi perbuatannya. Tuntutan tersebut juga akan memunculkan kesan negatif di kalangan masyarakat yang beranggapan bahwa jaksa penuntut umum kurang tegas dalam memberikan tuntutan pidana