Pelaksanaan Prinsip Kerahasiaan Dan Keamanan Data/Informasi Konsumen Terhadap Penggunaan Data Diri Nasabah Dalam Bancassurance Melalui Telemarketing (Studi Di Pt. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta)
Main Author: | Pambudi, Brilian Setyo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/14082/1/Brilian%20Setyo%20Pambudi.pdf http://repository.ub.ac.id/14082/ |
Daftar Isi:
- Bank merupakan lembaga yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mengelola dana yang mempunyai kewajiban untuk menjaga atas kerahasiaan segala informasi mengenai nasabah pada bank tersebut. Sesuai dengan Pasal 2 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa adanya prinsip kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen. Seiring dengan perkembangan perekonomian di Indonesia dalam bidang perbankan membawa suasana baru dengan adanya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.05/2016 Tentang Saluran pemasaran produk Asuransi melalui kerja sama dengan Bank (BANCASSURANCE). Bancassurance adalah aktivitas kerja sama antara Perusahaan dengan Bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui Bank. Nаmun disisi lаin dаlam pelаksаnааn yаng ada, nаsаbаh tаnpа аdаnyа persetujuаn tertulis kepada pihak Bank BTN, Perusahaan asuransi yang menjadi rekanan dari Bank BTN (Bancassurance) menawarkan produk asuransinya melаlui Telemаrketing kepаdа nаsаbаh Bаnk BTN. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis melihat bahwa adanya permasalahan hukum yang terjadi mengenai penerapan Pasal 2 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menyatankan bahwa adanya prinsip kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta terhadap pelaksanaan Bancassurance melalui Telemarketting. Selain itu terkait hambatan pada pelaksnaan prinsip dalam pelaksanaan prinsip kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen terhadap penggunaan data diri nasabah dalam bancasurance melalui telemarketing Oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta dan serta Upaya Oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta dalam mengatasi hambatan yang ada. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang diambil dalam penelitian ini adalah data primer melalui wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen dan pengumpulan data sekunder diperoleh dari suatu organisasi atau bahan pustaka, bahan bacaan, laporan-laporan penelitian terdahulu dan peraturanvii perundang-undangan terkait. Penulisan pada penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Bank Tabungan Negara Kantor Pusat Jakarta sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Namun pada penerapannya terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 2 huruf d yang menyatakan bahwa adanya prinsip kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen. Dan Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.05/2016 Tentang Saluran pemasaran produk Asuransi melalui kerja sama dengan Bank (BANCASSURANCE) pada pelaksanaan Bancassurance. Dalam penerapanya terdapat beberapa hambatan yaitu pada struktur hukum yaitu masih adanya petugas yang tidak mematuhi peraturan yang ada dan budaya hukum adanya ketidak jujuran pada petugas bank dan petugas asuransi. Upaya dalam mengatasi hambatan yang ada baik dari strutur hukum yaitu dengan menerbitkan peraturan-peraturan untuk semua karyawan mengenai perlindungan penggunaan data diri nasabah dan budaya hukum yaitu apabila terdapat ketidakjujuran oleh petugas maka bank BTN memberikan pengaduan/atau komplain dengan cara menghubungi Contact Center Bank dengan nomor (021 500 286