Disparitas Putusan Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan Nomor 20/Pid.B/2017/Pn Mrh Dan Putusan Nomor 42/Pid/2017/Pt Bjm)
Main Author: | Dermawan, Michael Bayu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/14079/1/Michael%20Bayu%20Dermawan.pdf http://repository.ub.ac.id/14079/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan disparitas putusan tindak pidana perkosaan antara Putusan Nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh dan Putusan Nomor 42/PID/2017/PT BJM. Pilihan tema tersebit dilatarbelakangi adanya perbedaan putusan yang signifikan dimulai dari Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh yang memvonis Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana perkosaan namun dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 42/PID/2017/PT BJM Terdakwa dinyatakan bebas serta. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam putusan nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh? (2) Apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam putusan nomor 42/PID/2017/PT BJM? (3) Apa penyebab terjadinya disparitas dalam putusan nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh dan putusan nomor 42/PID/2017/PT BJM? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), jenis data primer, sekunder yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yuridis-normatif yaitu dengan melihat perundangundangan, putusan pengadilan, literature, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu: (1) Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh: a. Terbuktinya unsur memaksa dengan cara ancaman kekerasan, b. Terbuktinya unsur wanita diluar perkawinan, c. Terbuktinya unsur bersetubuh, d. Terbuktinya unsur turut serta melakukan, e. Terbuktinya unsur perbuatan berlanjut. (2) Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 42/PID/2017/PT BJM: a. Tidak terbuktinya unsur kekerasan, b. Tidak terbuktinya unsur bersetubuh, c. Tidak terbuktinya unsur turut serta melakukan. (3) Penyebab terjadinya disparitas putusan: a. Perbedaan penafsiran unsur ancaman kekerasan atau kekerasan, b. Perbedaan penafsiran unsur bersetubuh, c. Perbedaan penafsiran unsur turut serta melakukan