Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Sepeda Motor Listrik Dalam Perspektif Pasal 68 Ayat (1) Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Kepolisian Resor Kota Malang)
Main Author: | Risdiwanto, Ghinmas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/14077/1/Ghinmas%20Risdiwanto.pdf http://repository.ub.ac.id/14077/ |
Daftar Isi:
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) memberikan penjelasan mengenai aturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan yang dimana peran tersebut untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Alat transportasi seperti kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang dapat mengefisiensi waktu dan tenaga juga termasuk dalam pengaturan di UULLAJ. Usaha pemerintah yang ingin menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030 sesuai komitmen Convention on Parties 21 (COP21), para pabrikan otomotif satu per satu mulai mempertimbangkan teknologi listrik, dan hal ini menjadi salah satu stimulus dalam perkembangan kendaraan motor bertenaga listrik. Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu poin pengaturan dalam UULLAJ adalah tentang registrasi dan pendataan kendaraan bermotor yang digunakan oleh masyarakat, sebagai bentuk perlindungan hukum dan standarisasi produk kendaraan bermotor yang digunakan oleh masyarakat, dalam hal ini adalah eksistensi penggunaan kendaraan motor bertenaga listrik oleh masyarkat. Namun untuk pembuatan STNKB, dan plat nomor kendaraan tersebut dan juga merekmerek lain masih belum ada realisasi dari pemerintah. Kekosongan hukum dari ketiadaan pengaturan dokumen-dokumen perizinan atas kendaraan bermotor roda dua bertenaga listrik ini dan menyebarnya eksistensi produk tersebut di masyarakat merupakan permasalahan bagi perlindungan hukum masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna sepeda motor listrik dalam perspektif Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis untuk mencapai kesimpulan.