Tanggung Jawab Pt Jasa Marga Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna E-Toll Card Ditinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Di Pt Jasa Marga Pandaan Tol

Main Author: Damayati, Adinda Yulia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14075/1/Adinda%20Yulia%20Damayati.pdf
http://repository.ub.ac.id/14075/
Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi yang terjadi pada bidang transportasi menimbulkan berbagai macam kendala yang harus dihadapi serta harus segera dicari alternatif penyelesaiannya. Sehingga Bank Indonesia bersama pihak Bank dan PT Jasa Marga selaku pelaksana badan usaha jalan tol mengeluarkan kebijakan penggunaan uang elektronik berupa kartu tol elektronik atau yang biasa disebut dengan Electronic Toll Card (selanjutnya disebut dengan E-Toll Card) dalam sistem pembayaran di gardu tol otomatis. Seiring perkembangan kebijakan yang telah dikeluarkan, ternyata penggunaan E-toll memunculkan berbagai kendala di lapangan khususnya di Tol Pandaan Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah wujud tanggung jawab perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Jasa Marga Pandaan Tol terhadap pengguna e-toll card dan bagaimanakah pelaksanaan pemberian perlindungan hukum yang diberikan PT Jasa Marga Pandaan.Untuk menjawab permasalahan diatas, Untuk menjawab permasalahan diatas dalam penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris ini digunkan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan memaparkan “data yang diperoleh4 dari penelitian1 secara” sistematis kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan. PT. Jasa Marga Pandaan Tol bertanggung jawab penuh untuk memberikan ganti kerugian atas kesalahan yang dilakukannya dalam pengoperasian pelaksanaan E-toll. Baik kesalahan tersebut ditumbulkan oleh PT Jasa Marga Pandaan selaku pelaksana jalan tol maupun kesalahan yang ditimbulkan dari konsumen demi menjaga standar pelayanan tol sehingga dalam hal ini PT. Jasa Marga menganut suatu teori tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan (strict liability). Selain itu pelaku usaha, PT. Jasa Marga Pandaan Tol berusaha untuk memberikan tanggung jawab pemberian perlindungan kepada konsumen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) semaksimal mungkin meskipun terkadang pemberian perlindungan antara PT Jasa Marga setiap kota berbeda karena belum adanya aturan dari pemerintah yang jelas sehigga tiap PT. Jasa Marga mengeluarkan kebijakan sendiri