Tinjauan Yuridis Pengaturan Hak Moral Sebagai Perwujudan Perlindungan Right Of Disclosure Dan Right To Withdraw/Retract Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Main Author: Gultom, Xander Gorga
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14071/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridus Pengaturan Hak Moral Sebagai Perwujudan Perlindungan Right of Disclosure dan Right to Withdraw dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi perlindungan hak cipta yang tidak semakin membaik. Dibuktikan dengan laporan United States Trades Representative, The Special 301 Report, Tahun 2017, yang menempatkan Indonesia sebagai negara prioritas yang melakukan pelanggaran terhadap Hukum Kekayaan Intelektual terkhusus Hak Cipta, yaitu Hak Moral. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana Pengaturan Hak Moral Sebagai Perwujudan Perlindungan Right of Disclosure dan Right to Withdraw/Retract Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? (2) Bagaimana Perbandingan Penerapan Hak Moral Sebagai Perwujudan Perlindungan Right of Disclosure dan Right to Withdraw/retract Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dengan Hak Moral Negara Prancis Code De La Propriété Intellectuelle Dalam Kasus Penyiaran Lagu-Lagu Bertemakan Kritik Sosial Tahun 1988 dan Whistler Case serta Kasus Buku Membongkar Gurita Cikeas Dan Kasus Vlamnick Painter? Kemudian penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, historis, komparatif dan futuristik. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa kedudukan Right of Disclosure dan Right to Withdraw/Retract tidak diatur di Indonesia, padahal Seharusnya prinsip ini dicantumkan atau dilakukan pengadopsian pada hak moral, agar tercapai pengaturan hak moral yang ideal sesuai dengan Konvensi Bern, sejarah pembentukan hak moral pada hak cipta, dan apabila melihat Prancis sebagai kiblat hak moral. Prinsip ini menjadi sangat penting untuk diadopsi karena ada beberapa kasus yang sudah terjadi, dan hak moral pencipta tidak dapat dilindungi sehingga dapat disimpulkan tidak idealnya hak moral di Indonesia.