Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terkait Kasus Pencemaran Kali Surabaya Oleh Limbah Pengelolaan Pabrik Gempolkerep (Studi Kasus Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya)

Main Author: Afriansah, Syandi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14054/1/Syandi%20Afriansah.pdf
http://repository.ub.ac.id/14054/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat permasalahan tentang penegakan hukum lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup terkait kasus pencemaran kali Surabaya oleh Limbah Pengelolaan Pabrik Gempolkerep. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi adanya kasus pencemaran sungai Surabaya oleh Limbah Pabrik Gula Gempolkerep yang menyebabkan matinya ratusan ikan dan rusaknya ekosistem sungai di Surabya. Kasus pencemaran ini merupakan kasus kedua yang dilakukan oleh pihak Pabrik Gula Gempolkerep. Dari kasus ini, peneliti tertarik meneliti tentang bagaimana peran Badan Lingkungan Hidup Surabaya dalam penegakan hukum lingkungan hidup terkait kasus pencemaran ini. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana efektifitas peranan Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait kasus pencemaran kali surabaya oleh limbah pengelolaan pabrik Gempolkerep menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, dan (2) Apa kendala yang di alami Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya dalam penanganan kasus pencemaran kali Surabaya oleh limbah pengelolaan pabrik Gempolkerep terhadap pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009. Pada penelitian ini, peneliti akan menggunakan jenis metode penelitian yuridis empiris. Hal ini dikarena peneliti akan melihat, mengamati dan menganalisis obyek penelitian yang di lihat dari sudut kenyataannya yang terdapat di lapangan, bukan dengan mengkaji peraturan-peraturan atau mengkaji norma-norma dan membandingkannya antara satu peraturan satu dengan yang lainnya seperti halnya yang dilakukan dalam jenis penelitian normatif. Badan Lingkungan Hidup kota Surabaya turut bertanggungjawab serta berkewajiban dalam penegakan hukum administrasi lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 76 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerapan hukum lingkungan administrasi sudah dijalankan oleh Badan Lingkungan Hidup kota Surabaya sudah dijalankan sesuai prosedur. Hal ini dapat dilihat dari dilaksanakannya kegiatan pengendalian lingkungan sendiri mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup. Namun, dalam pelaksanaannya, Badan Lingkungan Hidup kota Surabaya dianggap masih belum tegas dan terlalu longgar dalam menegakkan sanksi hukum lingkungan administrasi