Tinjauan Yuridis Kebijakan Pemerintah Dalam Perubahan Penerapan Masa Berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-El) Berdasarkan Pasal 64 Ayat (7) Uu Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan

Main Author: Arif, Wahyu Ramdhani Syaikhul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14050/1/Wahyu%20Ramdhani%20Syaikhul%20Arif.pdf
http://repository.ub.ac.id/14050/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Kebijakan Pemerintah Dalam Perubahan Penerapan “ Masa Berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ” Berdasarkan Pasal 64 Ayat (7) “ UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya perubahan kebijakan peraturan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik khususnya dalam hal masa berlakunya. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Apa urgensi kebijakan pemerintah dalam perubahan penerapan masa berlaku e-KTP berdasarkan pasal 64 ayat (7) UU “ nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan? ” Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis-normatif karena cara yang digunakan dalam penelitian yaitu dengan menelaah bahan hukum baik primer, sekunder, maupun tersier untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pemerintah dalam perumusan perubahan kebijakan terkait masa berlaku ktp-el yang sebelumnya 5 tahun sekali menjadi seumur hidup tidak dijelasakan secara rinci baik dalam Surat Edaran Mendagri maupun di dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administasi kependudukan itu sendiri. Sehingga menimbulkan kekosongan norma dimana tidak ada pasal yang dapat mejelaskan mengapa terjadi perubahan kebijakan masa berlaku tersebut. Dalam hal perubahan tersebut, penulis menganalisis bahwa adanya kebijakan tersebut untuk menghemat biaya dalam pencetakan kartu tanda penduduk itu sendirii. Selain itu, penerapan hal tersebut juga dikarenakan sering terlambatnya proses pembuatan mapunn pencetakan. Untuk mengurangi hal tersebut yang sering terjadi pada waktu 5 tahun sekali, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang terlambat atau tidak memiliki tanda pengenal kartu tanda penduduk tersebut.