Upaya Perpustakaan Umum Kota Batu Dalam Penyelesaian Pelanggaran Keterlambatan Pengembalian Buku (Studi Penegakan Hukum Administrasi Negara)

Main Author: Pratama, Ramadhan Putra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14049/1/Ramadhan%20Putra%20Pratama.pdf
http://repository.ub.ac.id/14049/
Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan suatu negara yang dilandaskan oleh hukum. Pada dasarnya hak warga Negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu hak yang diatur dalam konstitusi adalah hak untuk mengembangkan diri guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan yang didapat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya. Ilmu dan pengetahuan dapat diperoleh dari beberapa cara, salah satunya dengan membaca buku. Perpustakaan merupakan tempat alternatif untuk memperoleh buku yang di inginkan. Pembaca dapat meminjam buku diperpustakaan untuk dibaca atau dipinjam. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu No. 041/24/SOP/Perpus/422.209/2014 telah mengatur bahwa pemustaka bisa meminjam koleksi perpustakaan maksimal 7 hari dan dapat diperpanjang 3 kali peminjaman. Namun, pada perkembangannya, muncul persoalan yakni pelanggaran terhadap aturan diatas yang dilakukan oleh Pemustaka (peminjam buku). Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam oleh Pemustaka serta menganalisis upaya dan kendala Perpustakaan Umum Kota Batu dalam penyelesaian keterlambatan pengembalian buku. Untuk memecahkan permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknis analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa pentingnya diatur lebih rinci mengenai Standar Operasional Prosedur guna menindaklanjuti kemungkinan keterlambatan pengembalian yang dilakukan oleh Pemustaka melalui media elektronik seperti Email, Media Sosial, dan Short Message Service. serta diharapkan diatur mengenai sanksi yang lebih tegas dari sanksi blokir yang telah ada namun dirasa kurang memberikan efek jera bagi Pemustaka.