Pengembangan Potensi Pariwisata Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Pasal 9 Huruf B Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Studi Di Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi)

Main Author: Sulistyorini, Dwi Yuly
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14048/1/Dwi%20Yuly%20Sulistyorini.pdf
http://repository.ub.ac.id/14048/
Daftar Isi:
  • Suatu daerah dianggap mampu melaksanakan otonomi jika memiliki kemampuan keuangan daerah, yang berarti daerah tersebut harus memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangannya sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Faktor utama yang menjadi sumber daya finansial bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah faktor keuangan. Salah satu sumber daya finansial yang dapat mendukung fungsi pemerintahan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Bidang pariwisata merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pendapatan daerah serta pembangunan perekonomian. Salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang saat ini sedang bersemangat dalam pembangunan pada sektor pariwisata adalah Kabupaten Banyuwangi. Kabupaten Banyuwangi mempunyai potensi yang cukup besar di bidang pariwisata untuk dikembangkan, dengan terdapatnya berbagai macam destinasi wisata. Dari beberapa destinasi wisata yang ada di Kabupaten Banyuwangi salah satunya wisata Pantai Grand Watu Dodol (GWD).Tempat wisata pantai baru ini memiliki berbagai fasilitas seperti restoran, banana boat, serta snorkeling dari Pantai GWD, Pulau Menjangan hingga Pulau Tabuhan. Berdasarkan latar belakang diatas, fokus permasalahan pada penelitan ini adalah bagaimana pengembangan potensi pariwisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Banyuwangi dan Bagaimanakah upaya yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyuwangi. Guna menjawab rumusan masalah, penelitian ini menggunakan Jenis penelitian Yuridis Empiris (Empiric Legal Research) dengan metode pendekatan metode pendekatan yuridis soiologis. Data primer dan sekunder dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh penjelasan bahwa Pengembangan potensi pariwisata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Banyuwangi dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Salah satu pariwisata yyang dikembangkan adalah Pantai Grand Watu Dodol. Pantai GWD adalah pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah sehingga pendapatan yang diperoleh dari GWD merupakan retribusi jasa usaha sesuai dengan UU PDRD. Sebagaimana di jelaskan, ObjekRetribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e, pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132 ayat 1 UU PDRD). Serta, Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf i adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 136 ayat 1 UU PDRD). Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dalam menghadapi hambatan dalam pengembangan potensi pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, dengan upaya tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain meningkatkan pendapatan asli daerah, pengembangan potensi pariwisata pantai GWD yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bidang Pariwisata dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar destinasi pariwisata.