Rekonstruksi Perumusan Tindak Pidana Perzinaan Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Adat Yang Berlaku Di Indonesia
Main Author: | Rahayu, Wahidiyah Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/14047/1/Wahidiyah%20Putri%20Rahayu.pdf http://repository.ub.ac.id/14047/ |
Daftar Isi:
- Sudah saatnya Indonesia kembali kepada jati dirinya. Hal ini dikarenakan KUHP merupakan bukan peraturan yang merepresetasika jiwa dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Satu diantaranya adalah perbuatan zina, dalam konsep KUHP zina merupakan penghianatan terhadap ikatan perkawinan maka dari itu yang dapat dipidana adalah pelaku yang sedang dalam ikatan perkawinan (adultery). Sedangkan zina berdasarkan hukum adat dan hukum islam perbuatan zina dapat dikenakan kepada siapa saja, baik orang yang terikat perkawinan maupun orang yang masih lajang (fornication). Zina bukan sekedar penghianatan terhadap suatu perkawinan akan tetapi tapi juga dapat merusak tatanan masyarakat dan tatanan keluarga serta keseimbangan di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini akan membahas mengenai urgensi rekonstruksi perumusan tindak pidana zina berdasarkan hukum islam dan hukum adat dan bagaimana rekonstruksinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada kaum akademisi maupun praktisi serta pemerintah dan pihak yang berwenang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundangundangan atas pokok permasalahan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Serta menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Bahan hukum yang digunakan terdapat tiga macam, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier Suatu hukum yang valid dan sah adalah hukum yang dapat diterima oleh masyarakat dan lahir dari nilai-nilai serta hukum yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Karena hukum bukan dibentuk, melainkan ditemukan di dalam masyarakat. Satu diantaranya adalah pengaturan mengenai perzinaan yang tidak sesuai dengan nilai dan hukum yang tumbuh di masyarakat Indonesia. Terdapat beberapa faktor yang mendorong pentingnya dilakukan rekonstruksi terhadap perumusan tindak pidana zina, yaitu tidak ada agama yang memperbolehkan zina, adanya perbedaan sistem hukum, perbedaan konsep zina, perbedaan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan fenomena zina di masyarakat yang menyebabkan meningkatnya aborsi dan HIV/Aids. Meskipun saat ini telah ada RUU KUHP yang telah memasukkan nilai-nilai yang ada di masyarakat, namun masih terdapat beberapa catatan. Sehingga penulis mengusulkan sebuah konsep rekonstruksi untuk menyempurnakan rancangan KUHP yang telah di buat. Usulan penulis antara lain, mengklasifikasikan tindak pidana zina pokok dan zina diperberat. Zina pokok merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tidak dalam ikatan perkawinan. Sedangkan zina diperberat merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan, persetubuhan dengan saudara kandung atau sedarah (baik sukarela atau paksaan) dan persetubuhan terhadap anak.