Analisis Yuridis Terkait Sita Jaminan Sebagai Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Perkara Kepailitan (Studi Normatif Pasal 10 Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Main Author: Mawaddaty, Arini Ulfa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14028/1/Arini%20Ulfa%20Mawaddaty.pdf
http://repository.ub.ac.id/14028/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis meneliti terkait sita jaminan sebagi perlindungan hukum bagi kreditor dalam perkara kepailitan berdasarkan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Terdapat kekaburan hukum atau ketidakjelasan pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu mengenai batasan ukuran perlindungan hukum bagi kreditor sebagai acuan dikabulkan atau ditolaknya sita jaminan dan makna yang dianggap wajar Pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini berupa: (1) Bagaimana ukuran menentukan perlindungan hukum bagi kreditor yang digunakan sebagai acuan dikabulkan atau ditolaknya sita jaminan? (2) Bagaimana makna jaminan yang dianggap wajar oleh Pengadilan terkait perlindungan hukum bagi kreditor? Metode penelitian ini memakai metode penelitian hukum dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang menggunakan teknik analisi kualitatif serta kemudia dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran teleologis. Hasil Penelitian mengenai perlindungan hukum kreditor terkait sita jaminan dalam perkara kepailitan yaitu: (1) Batasan terhadap kalimat perlindungan hukum bagi kreditor terkait sita jaminan dalam perkara kepailitan adalah secara ekspesional. Hal mana berarti jika terdapat permohonan dari Kreditor untuk melakukan sita jaminan maka seluruhnya merupakan kewenangan dari Hakim untuk mempertimbangkan dan menetapkan keputusannya dengan melihat tujuan utama dari adanya sita jaminan yaitu: sita jaminan berfungsi untuk melindungi kreditor dari itikad buruk dari debitor sehingga permohonan pailit tidak hampa apabila nanti pada saat putusan pernyataan pailit dijatuhkan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan sita jaminan memberikan kepastian hukum bagi kreditor terhadap kepastian atas objek eksekusi bila putusan pernyataan pailit telah berkekuatan hukum tetap. (2) Makna jaminan yang dianggap wajar sendiri yakni bahwa jaminan tersebut harus sesuai atau sebagaimana mestinya yang harus diberikan oleh kreditor sebagai upaya yang dilakukan oleh Pengadilan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan pihak kreditor maupun pihak debitor. Penetapan agar kreditor memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh pengadilan ini dimaksudkan antara lain: a).Pengadilan dapat mensyaratkan agar kreditor memberikan jaminan dalam jumlah yang dianggap wajar apabila upaya pengamann tersebut dapat dikabulkan. b).Menjaga keseimbangan anatara kepentingan kedua pihak yaitu kepentingan debitor dan kreditor. c).Dalam menetapkan persyaratan mengenai jaminan tersebut, Pengadilan antara lain sudah semestinya mempertimbangkan ada tidaknya jaminan atas keseluruhan kekayaan debitor, jenis kekayaan debitor dan besarnya jaminan yang harus diberikan dengan dibandingkan dengan kemungkinan besarnya kerugian yang mungkin diderita oleh debitor apabila pemohon pernyataan pailit ditolak oleh Pengadilan.