Efektivitas Penerapan Pasal 8 Pojk Nomor 19/Pojk.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Mengenai Kewajiban Penyaluran Kredit Bagi Umkm (Studi Di Bri Cabang Manukan Surabaya)

Main Author: Aji, Dinar Wibisono Mukti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14024/1/Dinar%20Wibisono%20Mukti%20Aji.pdf
http://repository.ub.ac.id/14024/
Daftar Isi:
  • BRI Cabang Manukan memiliki layanan Branchless Banking atau Lakupandai. Lakupandai merupakan kegiatan pemberian jasa layanan sistem pembayaran dan keuangan terbatas yang dilakukan tanpa melalui kantor fisik bank, maupun dengan menggunakan sarana teknologi dan/atau jasa pihak ketiga terutama untuk melayani masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulisan karya ini mengangkat rumusan masalah: seberapa efektif penerapan Pasal 8 POJK Nomor 19/POJK.3/2014 dalam rangka penyaluran kredit UMKM, serta bagaiamana upaya dalam mengatasi hambatannya tersebut. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris. Pembahasan tentang efektifitas penerapan dan upaya dalam mengatasi hambatan penerapan layanan tanpa kantor (Lakupandai) masih banyak mengalami kendala, penelitian ini berkaitan dengan kenyataan di masyarakat pengguna jasa layanan keuangan. Maka dari itu peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban yaitu perlu ada sosialisasi secara baik, benar, guna mencapai efektivitas pasal 8 POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif, terjadinya tumpang tindih terhadap penerapan pasal POJK Nomor 19/POJK.03/2014 dalam penyaluran kredit terhadap UMKM di BRI Cabang Manukan, calon nasabah kredit masih enggan mengajukan kredit melalui agen dikarenakan lebih rumit daripada datang kekantor BRI terdekat. Apabila calon debitur ingin mengajukan kredit di agen Brilink mereka di survey dahulu oleh pihak agen Brilink. Tahapan- tahapan tersebut biasanya lebih dari ketetapan BRI dalam waktu pencairan kredit yaitu 14 hari kerja. Saran yang dapat diberikan bagi Kantor BRI Cabang Manukan sebaiknya memprhatikan para agen BriLinknya dengan terus aktif mengadakan sosialisasi kepada paguyuban Linkman, misalnya satu bulan sekali di adakan sosialisasi. Agar kendala dilapangan cepat terselesaikan. Perealisasian terhadap calon debitur perlu adanya penyederhanaan sehingga menjadi pemahaman yang meyakinkan calon nasabah untuk menjadi yakin terhadap penyaluran kredit UMKM melalui Agen BriLink.