Urgensi Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Terkait Perizinan Menara Diatas Bangunan Gedung
Main Author: | Uktolseja, Kevin Cornelius Theomarel |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/14016/1/Kevin%20Cornelius%20Theomarel%20Uktolseja.pdf http://repository.ub.ac.id/14016/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat mengenai penyelenggaraan menara telekomunikasi tidak memberikan suatu standart yang jelas dalam pembangunan yang ada di Peraturannya, sehingga terjadinya suatu kekosongan hukum dalam peraturan daerah kota malang dan dapat membahayakan masyarakat kota Malang itu sendiri Sehingga hal ini menjadikan dasar dari penelitian skripsi yang ingin penulis lakukan dalam penelitian ini Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hokum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa urgensi perubahan terhadap peraturan daerah kota malang nomor 6 tahun 2013 tentang menara telekomunikasi terkait dengan perizinan menara di atas gedung, bagaimana pengaturan yang seharusnya mengenai standarisasi menara telekomunikasi khusunya di atas bangunan Gedung Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunkan dalam penelitian ini adalah data primer mengenai bahan-bahan atau aturan-aturan hukum yang mengikat dan diurut secara hierarki dan juga bahan hukum sekunder mengenai bahan-bahan yang erat dengan bahan hukum primer. Teknik analisis data yang digunakan adalah Penafsiran Hukum. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan Urgensi perubahan terhadap peraturan daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Menara Telekomunikasi terkait dengan perizinan menara di atas gedung, perlu adanya perubahan mengenai peraturan daerah kota malang terkait dengan menara telekomunikasi, mengingat hanya satu pasal yang dijelaskan dalam peraturan daerah tersebut mengenai pembangunan menara telekomunikasi diatas gedung. pengaturan yang seharusnya mengenai standarisasi menara telekomunikasi khusunya di atas bangunan gedung Faktor hukumnya, yaitu harus diberikan pengaturan mengenenai standartisasi yang jelas dan sesuai dengan tujuan yang ada didalam Peraturan Daerah Kota Malang dan juga mengenai standart yang jelas terhadap pembangunan pondasi menara telekomunikasi di Kota Malang.