Penerapan Pasal 279 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan (Studi Putusan No.157k/Mil/2010 Dan No.17k/Mil/2012)

Main Author: Islam, Legar Reza Imanul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14014/1/Legar%20Reza%20Imanul%20Islam.pdf
http://repository.ub.ac.id/14014/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penerapan Pasal 279 Ayat (1) KUHP Terhadap Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan (Studi Putusan No.157K/MIL/2010 dan No.17K/MIL/2012). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya perbedaan penerapan hukum pada kedua putusan tersebut mengenai keabsahan dan keberadaan perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai bagian dalam unsur pemidanaan dalam pasal 279 Ayat (1) KUHP. Dimana pada putusan No.157K/MIL/2010 perkawinan yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak dicatatkan dianggap sah dan diakui keberadaannya sehingga Terdakwa dipidana dengan pasal 279 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam putusan No.17K/MIL/2012 perkawinan yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak dicatatkan dianggap sah dan tidak diakui keberadaanya didalam hukum sehingga Terdakwa tidak dipidana dengan pasal 279 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Mengapa terjadi perbedaan penerapan makna perkawinan yang sah berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam putusan No.157K/MIL/2010 dan No.17K/MIL/2012 terkait pasal 279 Ayat (1) KUHP terhadap kasus perkawinan yang tidak dicatatkan? (2) Bagaimana pemaknaan perkawinan yang sah berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dapat menjadikan kepastian hukum dalam putusan No.157K/MIL/2010 dan No.17K/MIL/2012 terkait pasal 279 ayat (1) KUHP terhadap kasus perkawinan yang tidak dicatatkan?. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis penafsiran sistematis yaitu melakukan penafsiran dengan menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dari suatu peraturan perundang-undangan dan dengan peraturan perundanganundangan lainnya serta penafsiran gramatikal yaitu penafsiran menurut tata bahasa yaitu dengan memberikan arti kepada suatu istilah atau perkataan sesuai dengan bahasa sehari-hari atau bahasa hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penafsiran hakim terhadap syarat sah perkawinan pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebabkan terjadinya perbedaan penerapan hukum terhadap kedua putusan terkait penerapan pasal 279 Ayat (1) KUHP terhadap perkawinan tang tidak dicatatkan. Sehingga hakim diharap lebih berhati-hati dalam menafsirkan pasal sehingga dapat menciptakan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat