Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terikat Dalam Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Main Author: | Fathoni, Moh. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/14003/1/Moh.%20Fathoni.pdf http://repository.ub.ac.id/14003/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terikat Dalam Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Pemilihan tema dalam penelitian ini adalah karena tidak adanya peraturan yang mengatur tentang perjanjian kerja paruh waktu sehingga tidak adanya kejelasan mengenai perlindungan bagi pekerja paruh waktu. Menarik minat peneliti untuk menjadikan bahan penelitian karena pentingnya perlindungan hukum terhadap pekerja paruh waktu. Peneliti menentukan suatu rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja paruh waktu di Indonesia. Peneliti memiliki tujuan untuk mendiskipsikan, mengidentifikasi, menganalisis ketentuan mengenai pengaturan perjanjian kerja paruh waktu agar dapat diimplementasikan dengan benar oleh pelaku usaha dan pekerja. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Fokus kajiannya adalah peraturan perundang-undangan atau dokumen terkait yang relevan untuk menjawab isu hukum dan melakukan kajian kepustakaan atau bahan hukum sekunder berupa buku yang terkait dengan isu hukum mengenai perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Perundang-undangan yang ditelaah adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Part Time Work Convention No. 75, 1994. Dalam penelitian ini ditemukan mengenai perlindungan bagi pekerja paruh waktu. Terdapat 3 hal yang ditemukan yaitu durasi kerja pekerja paruh waktu adalah dibawah durasi kerja pekerja waktu penuh yang sebanding. Upah pekerja paruh waktu didasarkan pada kehadiran dan dihitung secara proporsional dengan mengacu pada upah pekerja waktu penuh yang sebanding. Masa berlaku perjanjian kerja paruh waktu adalah maksimal 3 tahun, sehingga memberi kejelasan mengenai kepastian hukum tentang hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja paruh waktu