Kekuatan Hukum Resolusi Nomor 2371 Tahun 2017 United Nations Security Council Terkait Pelarangan Hubungan Eksport Dengan Korea Utara Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Internasional
Main Author: | Sitompul, Justin Dunton |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/13993/1/Justin%20Dunton%20Sitompul.pdf http://repository.ub.ac.id/13993/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kekuatan hukum Resolusi Nomor 2371 United Nations Security Council terkait pelarangan hubungan ekspor dengan Korea Utara dalam perspektif Hukum Ekonomi Internasional sehingga nantinya diperoleh penjelasan bagaimana kekuatan hukum Resolusi Nomor 2371 United Nations Security Council terhadap pelarangan hubungan ekspor dengan Korea Utara dan Implikasi Yuridis Resolusi Nomor 2371 United Nations Security Council terhadap hubungan perdagangan Indonesia dengan Korea Utara dalam perspektif Hukum Ekonomi Internasional. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum diperoleh berupa bahan hukum primer melalui Undang-Undang dan Perjanjian, bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan bahan hukum tersier. Penulis menggunakan teknik analisis menggunakan metode deskriptif normatif Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan hukum Resolusi Nomor 2371 United Nations Security Council berbentuk sumber Hukum Sekunder, serta Implikasi Yuridis Resolusi Nomor 2371 terhadap hubungan perdagangan Indonesia dengan Korea Utara adalah menjadi Hak Indonesia dalam melakukan penghormatan terhadap Resolusi tersebut. Hal ini sesuai dengan keberadaan atau kedudukan Resolusi sebagai sumber hukum sekunder dalam hukum internasional maupun sumber hukum ekonomi internasional serta pemberlakuan prinsip non-diskriminasi dalam prinsip umum yang terkandung dalam Hukum Ekonomi Internasional