Urgensi Pengaturan Pedoman Bagi Pegawai Pencatat Nikah (Ppn) Kantor Urusan Agama (Kua) Dalam Meneliti Calon Mempelai Tidak Memiliki Hubungan Saudara Sepersusuan
Main Author: | Zain, Navisah Aulina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/13985/1/Navisah%20Aulina%20Zain.pdf http://repository.ub.ac.id/13985/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai Urgensi Pengaturan Pedoman Bagi Pegawai Pencatat Nikah (Ppn) Kantor Urusan Agama (Kua) Dalam Meneliti Calon Mempelai Tidak Memiliki Hubungan Saudara Sepersusuan. Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum terhadap tidak adanya pedoman bagi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam meneliti calon mempelai memiliki atau tidak memiliki hubungan saudara sepersusuan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Apa urgensi pengaturan pedoman bagi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam meneliti calon mempelai tidak memiliki hubungan saudara sepersusuan? Dan apa saja indikator atau unsur-unsur yang seharusnya diatur dalam pedoman bagi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mengetahui calon mempelai tidak memiliki hubungan saudara sepersusuan?. Penulisan karya tulis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis menggunakan teknik analisis interpretasi antisipatoris Pedoman penelitian bagi Pengawai Pencatat Nikah (PPN) sangat diperlukan karena menurut faktor yuridis, faktor norma agama dan faktor kesehatan perkawinan anatar saudara sepersusuan dilarang dan menimbulkan bahaya kesehatan terhadap anak hasil perkwinan saudara sepersusuan. Maka, perlu dibuatnya formulasi pedoman penelitian bagi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam meneliti calon mempelai memiliki hubungan saudara sepersusuan atau tidak yaitu dengan cara menghadirkan ibu kandung dari kedua calon mempelai, penelusuran tempat tinggal kedua calon mempelai saat berusia 0-2 tahun, mengajukan pertanyaan kepada orang tua atau wali kedua calon mempelai dan melakukan sumpah bahwa informasi yang diberikan benar.