Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 264/K/Pdt.Sus-Hki/2015 Terkait Penghapusan Merek Yang Tidak Digunakan
Main Author: | Centaury, Patricia Irinne Alpha |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/13977/1/Patricia%20Irinne%20Alpha%20Centaury.pdf http://repository.ub.ac.id/13977/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini, penulis mengangkat isu hukum yang dilatarbelakangi oleh permasalahan yang terjadi karena penghapusan merek yang tidak digunakan dalam kategori barang dan jasa. Berdasar dari ketentuan pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menjelaskan bahwa merek dapat dihapus dari Daftar Unun Merek apabila merek tersebut tidak dipergunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran pemakaian terakhir. Salah satu permasalahan yang timbul yaitu ketika merek “IKEA” yang merupakan merek terkenal yang berasal dari Swedia berhasil dihapus dari Daftar Umum Merek oleh PT Ratania Khatulistiwa yang merupakan perusahaan lokal yang berasal dari surabaya. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan membandingkan dengan negara lain yaitu swedia sebagai negara asal merek terkenal “IKEA” dan negara Singapura sebagai negara yang maju dalam industri perdagangan. Dalam penelitian ini sistem hukum yang dijadikan perbandingan mengenai penghapusan merek adalah undang-undang merek dengan Sweden Trade Mark Act dan Singapore Trade Mark Act. Rumusanmasalah dalam penelitian ini adalah (1)BagaimanaPerbandinganKetentuanPenghapusanMerekmenurutUndangUndangNomor 15 Tahun 2001 denganUndang-UndangMerek di SwediadanSingapura? (2)ApakahDasarPertimbanganPutusanMahkamahAgungNomor 264/K/Pdt.SusHKI/2015 terkaitpenolakanpermohonankasasi Inter IKEA System telahsesuaidenganketentuanpasal 61 ayat (2) huruf a Undang-UndangNomor 15 Tahun 2001 tentangMerek. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif,penelitiakanmengidentifikasidanmenganalisisPutusan yang menjadidasarpertimbangan Hakim MahkamahAgungdalamperkaraNomor 264/K/Pdt.Sus-HKI/2015. Penelitianinidilakukandenganmengkajidanmenganalisisnormahukum yang adapadabahanbahanhukumdalamsebuahbentukanalisiskasuspadaPutusanMahkamahAgungNom or 264/K/Pdt.Sus-HKI/2015. Dari hasilanalisisdenganmetodediatas, penulismemperolehjawabanataspermasalahan yang adabahwapengaturan penghapusan merek yang diterapkan di Indonesia, Swedia dan Singapura, sama-xi sama bertujuan agar pemilik merek tidak menyalahgunakan dan melakukan kewajiban untuk memanfaatkan hak eksklusif yang dimilikinya. Pengaturan di Swdia dan Singapura mengenai jangka waktu tidak digunakannya merek yaitu terhitung dari 5 (lima) tahun sejak terselesaikannya prosedur pendaftaran dan Penghapusan merek harus disertai dengan adanya Dokumen tertulis yang akan diberikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik merek yaitu 3 bulan sebelum jangka waktu 5 tahun berakhir untuk memperpanjang atau memberikan konfirmasi terhadap penghapusan merek.