Makna Melalaikan Pada Pasal 49 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Kajian Normatif Terhadap Pasal 49 Ayat (1) Huruf A Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Main Author: Trisnayani, Larasati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13968/1/Larasati%20Trisnayani.pdf
http://repository.ub.ac.id/13968/
Daftar Isi:
  • Orang tua memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap anaknya, tetapi banyak sekali faktor hingga para orang tua melalaikan kewajiban terhadap anaknya. Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur tentang pencabutan kekuasaan orang tua yang disebabkan ia sangat melalaikan kewajibannnya terhadap anaknya. Terdapat kekaburan hukum dalam kalimat melalaikan kewajibannnya terhadap anaknya tersebut, tidaklah dijelaskan secara rinci dan pasti mengenai pengertian dan batasan yang jelas. Kekaburan hukum diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 78/Pdt.G/2007/Pta.Sby yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 1302/Pdt.G/2006/PA.Sby tentang pencabutan kekuasaan orang tua terdapat perbedaan hakim dalam memutus perkara tentang makna melalaikan. Dengan demikian Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perkawinan belum dapat memberikan kepastian hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti mengangkat Rumusan Masalah, yaitu : (1) Apa makna melalaikan yang tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ? (2) Bagaimana kepastian hukum pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ? Jenis Penelitian yang dipergunakan oleh penulis adalah yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Konsep dan Pendekatan Perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tekhnik penelusuran yang dilakukan penulis melalui literature peraturan perundangan-undangan, studi kepustakaan dan studi dokumen. Tekhnik Analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan Interpretasi Teleologis. Dari hasil penelitian di atas disimpulkan bahwa makna melalaikan dalam pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat dimaknai dengan lalai seperti dalam ketentuan perbuatan melawan hukum yang ditulis dalam Pasal 1365 jo 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketentuan lalai dalam perbuatan melawan hukum tersebut dapat diartikan sebagai melalaikan sesuatu yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu, dan bertentangan dengan kesusilaan, maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain. Untuk membuktikan kalimat tersebut juga harus melalui persidangan perkara pencabutan kekuasaan orang tua dengan diserahkan kepada pertimbangan hakim yang didasarkan atas fakta-fakta hukum dan barang bukti di persidangan. Dengan demikian Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perkawinan belum dapat memberikan kepastian hukum