Pelaksanaan Pasal 186 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Terkait Relokasi Bangunan Gedung Di Bantaran Sungai Brantas Di Kota Malang

Main Author: Raharja, Made Faris Wina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13966/1/Made%20Faris%20Wina%20Raharja.pdf
http://repository.ub.ac.id/13966/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang ketidakefektifan terkait pelaksanaan pasal 186 ayat (2) Peraturan Daerah no. 1 tahun 2012 tentang bangunan gedung terkait relokasi bangunan gedung di Kota Malang. Salah satu pemukiman di Kota Malang adalah kampung Warna-warni yang terletak di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Fenomena yang terjadi bahwa kampung tersebut terletak di bantaran sungai, di bawah jembatan rel kereta api, dan pasar loak yang kumuh yang sekarang menjadi perbincangan dan salah satu tujuan wisata yang mengunjungi Kota Malang hanya untuk ber-selfie di kampung tersebut. Fenomena yang terjadi adalah tidak satupun bangunan di kampung Warna-warni yang dibongkar oleh pemerintah Kota Malang, sehingga pasal tersebut kurang efektif pelaksanaanya