Pelaksanaan Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 Terkait Pemberian Akses Permodalan Oleh Pemerintah Kota Malang Kepada Penyandang Disabilitas Yang Melakukan Kegiatan Usaha
Main Author: | Firizki, Karina Jenik |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/13960/1/Karina%20Jenik%20Firizki.pdf http://repository.ub.ac.id/13960/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pelaksanaan Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2014 terkait pemberian akses permodalan oleh Pemerintah Kota Malang kepada penyandang disabilitas yang melakukan kegiatan usaha. Hal ini dilatar belakangi dengan adanya permasalahan mengenai pemberian akses permodalan kepada penyandang disabilitas yang tidak efektif dikarenakan pendataan jumlah penyandang disabilitas di Kota Malang pada tahun 2014-2016 hanya di himpun dari lembaga serta komunitas penyandang disabilitas di Kota Malang sedangkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang pemberian akses harus diberikan kepada seluruh penyandang disabilitas. Dimana penyadiaan akses permodalan adalah salah satu bentuk pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan berwirausaha dan tidak hanya itu saja, masih belum adanya kejelasan pengertian akses permodalan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2014 terkait pemberian akses permodalan oleh Pemerintah Kota Malang yang mengakibatkan kekaburan hukum tentang bagaimana dan akses permodalan seperti apa yang dapat diberikan kepada penyandang disabilitas dalam pengembagan usaha. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pasal 44 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2014 terkait pemberian akses permodalan oleh Pemerintah Kota Malang kepada penyandang disabilitas yang melakukan kegiatan usaha?(2) Apa hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pasal 44 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2014 terkait pemberian akses permodalan oleh Pemerintah Kota Malang kepada penyandang disabilitas yang melakukan kegiatan usaha?.Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penulis mengkaji pasal 44 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2014 dengan menyebutkan terkait pemberian akses permodalan dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Perbankan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam pelaksanaan kewenangan tersebut terkait dengan pemberian akses permodalan belum efektif. Hal tersebut dikarenakan pendataan jumlah penyandang disabilitas pada tahun 2016 yang tidak akurat, kurangnya partisipasi dan keterlibatan penyandang disabilitas dalam rencana kegiatan pemerintah, ketidak mampuan mengunakan bahasa isyarat sebagai alat komunikasi, tidak adanya sanksi administratif dan kekaburan pengertian akses permodalan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014