Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Antara Pemilik Lahan Dengan Perusahaan Pertambangan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (Studi Kasus Di Pt Imms Cabang Lumajang)
Main Author: | Putri, Priesty Yustika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/13954/1/Priesty%20Yustika%20Putri.pdf http://repository.ub.ac.id/13954/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dengan masalah yang terjadi mengenai Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah antara Pemilik Lahan dengan Perusahaan Pertambangan Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang terjadi di PT IMMS Cabang Lumajang. Tema ini diangkat dikarenakan adanya sengketa yang timbul dalam pelaksanaan penyelesaian hak atas tanah terkait dengan peraturan dalam Pasal 135 dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan). Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana sengketa yang terjadi antara masyarakat Desa Bades dengan PT IMMS? Dan (2) Bagaimana penyelesaian sengketa hak atas tanah antara masyarakat Desa Bades dengan PT IMMS terkait dengan penerapan Pasal 135 dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara? Skripsi ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan tentang penyelesaian sengketa hak atas tanah antara pemilik lahan dengan perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang terjadi di PT IMMS Cabang Lumajang, dimana sengketa yang terjadi dalam kasus ini pada dasarnya timbul dikarenakan adanya pihak ketiga yaitu penambang liar yang mengambil alih lahan pertambangan yang masih berada dalam WIUP PT IMMS secara tidak sah, yang kemudian mendorong pihak kedua dalm hal ini pemilik lahan melakukan wanprestasi terhadap PT IMMS. Karena merasa dirugikan, PT IMMS kemudian berusaha melaporkan permasalahan ini, akan tetapi tidak mendapatkan respon dari pihak Kepolisian. Oleh karena itu, PT IMMS mencoba untuk menempuh jalur damai dengan melakukan mediasi. Dari mediasi tersebut, dihasilkan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir besi antara PT IMMS dengan pemilik lahan. Selain itu, PT IMMS juga telah bersepakat dengan pihak penambang liar untuk bekerja sama dalam hal ekspor pasir besi. Hal ini terkait dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012, dimana diatur bahwa perusahaan pertambangan yang akan melakukan ekspor pasir besi harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi