Analisis Curahan Jam Kerja Dan Sumbangan Pendapatan Tenaga Kerja Wanita Pada Usaha Penetasan Telur Itik (Studi Kasus Dusun Gedang Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto)

Main Author: Rahayu, DewiPuji
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/136877/1/051301449.pdf
http://repository.ub.ac.id/136877/
Daftar Isi:
  • Ternak itik merupakan salah satu ternak unggas yang banyak dibudidayakan petani peternak di Indonesia. Itik berperan sebagai sumber pendapatan, membuka kesempatan kerja dan sumber protein hewani baik dari daging dan telur. Salah satu kendala budidaya itik adalah tersedianya bibit yang terbatas, sehingga dibutuhkan usaha penetasan yang mampu menyediakan bibit itik untuk memenuhi anak itik melalui penetasan buatan yang banyak dikerjakan oleh tenaga kerja wanita. Guna meningkatkan penghasilan, peran serta wanita dalam rumah tangga sangat diharapkan. Tenaga kerja wanita dalam usaha penetasan memegang peranan yang penting, karena dalam usaha penetasan dapat menyumbangkan pendapatan yang cukup besar. Penelitian dilaksanakan di Dusun Gedang Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Pengambilan data dilaksanakan 28 Mei sampai 26 Juni 2012. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui besarnya curahan jam kerja dan sumbangan pendapatan rumah tangga yang diberikan oleh tenaga kerja wanita pada usaha penetasan telur itik di Dusun Gedang Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto di berbagai strata. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi informasi mengenai besarnya curahan jam kerja dan sumbangan pendapatan yang diberikan oleh tenaga kerja wanita pada usaha penetasan telur itik. Penelitian menggunakan metode studi kasus. Materi yang digunakan adalah 40 responden rumah tangga pengusaha penetasan telur itik yang ditentukan secara multistage purposive sampling dengan kriteria rumah tangga yang mengusahakan minimal 1750 butir telur tetas per bulan. Data dihimpun dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara kemudian dianalisa secara deskriptif dengan menggunakan rumus ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strata I dengan kepemilikan telur tetas 1.750 – 5.250 butir/bulan membutuhkan total curahan jam kerja sebanyak 76,6034 jam/bulan atau 0,034 jam/DOD, tenaga kerja wanita menyumbangkan 49,9934 jam/bulan dan 0,222 jam/DOD (65%) dari total curahan jam kerja per bulan dan per DOD. Strata II dengan kepemilikan telur tetas 5.251 – 8.752 butir/bulan membutuhkan total curahan jam kerja sebanyak 157,8114 jam/bulan atau 0,0313 jam/DOD, tenaga kerja wanita menyumbangkan 84,2952 jam/bulan dan 0,0167 jam/DOD (53%) dari total curahan jam kerja per bulan dan per DOD. Strata III dengan kepemilikan telur tetas 8.753 – 12.250 butir/bulan membutuhkan total curahan jam kerja sebanyak 294,1769 jam/bulan atau 0,0337 jam/DOD, tenaga kerja wanita menyumbangkan 109,6467 jam/bulan dan 0,0126 jam/DOD (37%) dari total curahan jam kerja per bulan dan per DOD. Strata I dengan sumbangan pendapatan pada usaha penetasan sebesar Rp. 3.963.704 per bulan dan Rp. 1.727 per ekor DOD, tenaga kerja wanita menyumbangkan 50% dari total pendapatan rumah tangga, strata II dengan sumbangan pendapatan pada usaha penetasan sebesar Rp. 6.807.373 per bulan dan Rp. 1.324 per ekor DOD, tenaga kerja wanita menyumbangkan 46% dari total pendapatan rumah tangga dan strata III dengan sumbangan pendapatan pada usaha penetasan sebesar Rp. 8.140.167 per bulan dan Rp. 917 per ekor DOD, tenaga kerja wanita menyumbangkan 25% dari total pendapatan rumah tangga. Disimpulkan bahwa (1) Curahan jam kerja pada strata I sebanyak 76,6034 jam/bulan atau 0,034 jam/DOD, strata II sebanyak 157,8114 jam/bulan atau 0,0313 jam/DOD dan strata III sebanyak 294,1769 jam/bulan atau 0,0337 jam/DOD, (2) Curahan jam kerja tenaga kerja wanita pada strata I sebanyak 49,9934 jam/bulan dan 0,222 jam/DOD (65%), strata II sebanyak 84,2952 jam/bulan dan 0,0167 jam/DOD (53%) dan strata III sebanyak 109,6467 jam/bulan dan 0,0126 jam/DOD (37%) dari total curahan jam kerja per bulan dan per DOD, (3) Sumbangan pendapatan usaha penetasan tenaga kerja wanita pada strata I sebesar Rp. 3.963.704 per bulan dan Rp. 1.727 per ekor DOD, strata II sebesar Rp. 6.807.373 per bulan dan Rp. 1.324 per ekor DOD dan strata III sebesar Rp. 8.140.167 per bulan dan Rp. 917 per ekor DOD, (4) Sumbangan pendapatan rumah tangga tenaga kerja wanita pada strata I sebesar 50%, strata II sebesar 46% dan strata III sebesar 25% dari total pendapatan rumah tangga. Disarankan kepada para pengusaha penetasan telur itik untuk lebih memberdayakan tenaga kerja wanita dari luar keluarga karena tenaga kerja wanita lebih teliti dan mampu melakukan kegiatan pada usaha penetasan telur itik.