Pengaruh perbedan waktu IB stelah perlakuan CIDR (Controlled Internal Drug Release) terhadap angka kebuntingan pada Kambing Peranakan Ettawa (PE) di BPT-HMT Singosari

Main Author: DiahAyuPuspitasari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/136148/1/050800644.pdf
http://repository.ub.ac.id/136148/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan di unit Farm Kambing Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak – Singosari Malang. Penelitian dilaksanakan bulan Agustus sampai Oktober 2006. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaruh perbedaan waktu IB terhadap angka kebuntingan pada kambing PE setelah perlakuan CIDR. Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan IB setelah perlakuan CIDR untuk menghasilkan angka kebuntingan yang tinggi pada kambing PE. Materi penelitian ini adalah 24 kambing betina PE terbagi dalam 4 kelompok yang didapatkan dari hasil seleksi ternak-ternak yang terdapat di BPTHMT Singosari. Kambing berumur 2 tahun memiliki model daun telinga panjang ,jatuh dan mingkup. Bobot badan rata-rata 32,5±1,63. Kondisi tubuh sehat dengan proporsi tubuh kompak, siklus birahi dan reproduksi normal, pernah melahirkan dan tidak dalam keadaan bunting. Parameter yang diukur adalah jumlah betina yang bunting setelah di IB. Metode diagnosa kebuntingan dengan menggunakan Ultrasonografi (USG). Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua kambing PE menunjukkan tanda-tanda birahi setelah perlakuan CIDR dalam waktu rata-rata 26 jam 33 menit setelah pencabutan CIDR. Hasil IB pada 12, 24, 36, dan 48 jam, pasca pencabutan CIDR masing-masing secara berurutan 83 (5/6 ekor), 67 (4/6 ekor), 50 (3/6 ekor), dan 33% (2/6 ekor). Berdasarkan hasil analisis Chi-Square ( 2) keberhasilan kebuntingan dengan perlakuan tersebut menunjukkan perbedaan yang tidak nyata (P>0,05). Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan waktu IB setelah perlakuan CIDR pada kambing PE memberikan pengaruh yang tidak nyata. Namun angka tertinggi tingkat kebuntingan adalah 12 jam pasca pencabutan CIDR. Saran yang dapat diberikan bahwa IB dapat dilakukan pada waktu antara 12 jam atau selambat-lambatnya 24 jam setelah estrus dan sebaiknya pada penelitian yang akan datang, perlu diujikan pada peternakan yang lebih besar.