Efektivitas Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Mengenai Penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang

Main Author: Risnandar, Rizki
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13458/1/Rizki%20Risnandar.pdf
http://repository.ub.ac.id/13458/
Daftar Isi:
  • Permasalahan Tanah Abang mengenai pedagang kaki lima merupakan masalah klasik bagi pemerintahan provinsi khusus DKI Jakarta, sudah banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah provinsi khusus Ibukota Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini. Yang terbaru ialah dikeluarkannya kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang yang dipergunakan untuk para pedagang kaki lima ini untuk berjualan. Kebijakan ini menimubulkan banyak pro-kontra baik dimasyarakat maupun para penegak hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas dan upaya pemerintah terkait Еfеktivitas Pasal 25 ayat (1) Pеraturan Daеrah Provinsi Daеrah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tеntang Kеtеrtiban Umum Mеngеnai Pеnutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yuridis empiris ini mengkaji reaksi dan fenomena yang terjadi di masyarakat terhadap adanya Pasal 25 ayat (1) Pеraturan Daеrah Provinsi Daеrah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tеntang Kеtеrtiban Umum. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelurusan kepustakaan, data sampling dari dinas yang terkait, wawancara terhadap ahli/pihak yang berwenang, dan wawancara terhadap masyarakat. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif, sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Еfеktivitas Pasal 25 ayat (1) Pеraturan Daеrah Provinsi Daеrah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tеntang Kеtеrtiban Umum Mеngеnai Pеnutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang belum efektif, dikarenakan masih banyak permasalahan yang timbul akibat kebijakan tersebut, mulai dari ketidaksesuaiaan dengan undang-undang maupun dari masyarakatnya yang berdampak langsung pada kebijakan ini. Pada penelitian ini juga, upaya penyelesaian dalam kasus ini ialah segera membangun skybridge, memindahkan para pedagang kaki lima Jatibaru, serta membangun kembali blok G Tanah Abang