Bagian Warisan Bagi Anak Kandung Dari Hasil Perkawinan Laki-Laki Minangkabau Dengan Perempuan Batak

Main Author: Backtiar, Rony Santho
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13447/1/Rony%20Santho%20Backtiar.pdf
http://repository.ub.ac.id/13447/
Daftar Isi:
  • Masalah warisan anak kandung dalam suatu perkawinan dimana Laki-Laki Minangkabau dengan Perempuan Batak, belum dapat dipastikan warisan tersebut diterima oleh anak laki-laki atau anak perempuan. Masalah warisan ini belum jelas diatur dalam KUHPerdata ataupun melalui Putusan Mahkamah Agung. Hal ini disebabkan karena kedua belah pihak, Laki-Laki Minangkabau dan Perempuan Batak tidak mempunyai kesepakatan apabila warisan tersebut diberikan kepada anak lakilaki atau anak perempuan sama rata. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana pembagian dan berapa besar bagian warisan kepada anak kandung laki-laki dan anak kandung perempuan dari hasil perkawinan Laki-Laki Minangkabau dengan Perempuan Batak. Untuk menjawab rumusan masalah di atas, jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menjelaskan masalah warisan secara normatif berdasarkan literatur atau berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif konseptual yang menjelaskan konsep dari sebuah materi yang bersumber dari buku, makalah dan sumber lain yang represetatif yang berkaitan dengan “ Bagian Warisan Anak Kandung Dari Hasil Perkawinan Laki-Laki Minangkabau Dengan Perempuan Batak. ” Bagian warisan anak kandung dari hasil perkawinan Laki-Laki Minangkabau dengan Perempuan Batak, bila si pewaris beragama Islam maka mempergunakan Hukum Waris Islam. Sedangkan bila si pewaris beragama Non Islam mempergunakan Hukum Adat. Mengingat warisan bagi anak kandung dari hasil perkawinan Laki-Laki Minangkabau dengan Perempuan Batak beragama Non Islam belum diatur dengan jelas pada KUHPerdata maupun putusan Mahkamah Agung sehingga disarankan mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum