Pelaksanaan Pengawasan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2017 (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur)

Main Author: Widanarti, Try Wahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13438/1/Try%20Wahyu%20Widanarti.pdf
http://repository.ub.ac.id/13438/
Daftar Isi:
  • Penulis membahas tentang Pelaksanaan Pengawasan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Pasal 14Ayat 3 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2017 (studi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur). Pemilihan judul tersebut di latar belakangi permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing adalah pelanggaran izin tinggal, dan ijin kerja. Dimana pengguna tenaga kerja asing sering menyembunyikan tenaga kerja asing illegal. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah, Bagaimana pelaksanaan pengawasan Tenaga Kerja Asing berdasarkan pasal 14 Ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2017 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur? serta Faktor apakah yang menghambat dalam pelaksanaan pengawasan Tenaga Kerja Asing Kabupaten Mojokerto berdasarkan pasal 14 Ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2017 dan beserta solusinya? Untuk menjawab permasalahan diatas, Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pengawas tenga kerja asing di Diskertrans Jatim dengan jumlah TKA yang ada di Provisni JATIM tidak seimbang. Dengan demikian kurangnya personil pengawas dapat dikatakan sebagai faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan TKA oleh Diskerrans Provisni Jawa Timur. solusi yang diberikan oleh Diskertran saat ini adalah dengan memberikan penyuluhan atau sosialisasi terkait dengan pengawasan tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang dan peraturan gubernut no 19 tahun 2017 dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi langsung oeh Diskertrans Jatim pada masingmasing perusahaan kabupaten atau kota, dan TKA terkait dengan aturan tentang pengawasan TKA dan sanksi jika melanggar aturan yang berlaku.